Universitas Malikussaleh Undang Asep Nana Mulyana, Bahas Implementasi KUHP Baru
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Rektor Unimal Prof. Dr. Herman Fithra, ASEAN Eng bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.[Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Universitas Malikussaleh (Unimal) akan kedatangan tamu istimewa setelah Idulfitri nanti. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dijadwalkan berkunjung untuk menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026.
Rektor Unimal, Prof. Dr. Herman Fithra, ASEAN Eng, menyambut baik rencana kedatangan Asep Nana Mulyana.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman komprehensif bagi akademisi dan masyarakat tentang perubahan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya kepada Dialeksis.com saat dihubungi pada Senin (3/2/2025).
Rektor juga berharap, melalui kegiatan ini, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unimal akan memiliki kemampuan lebih dalam memahami KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.
“Dengan mendapatkan pencerahan langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diharapkan wawasan akademik mereka semakin berkembang, terutama dalam memahami aspek teknis dan implikasi hukum dari regulasi baru tersebut,” jelasnya.
Kedatangan Prof. Asep Nana Mulyana ke Unimal, menurut Prof Herman menjadi momentum penting dalam memahami implikasi KUHP baru. Dengan berbagai perubahan signifikan dalam regulasi pidana, sosialisasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan serta tantangan implementasi di lapangan.
“Selain itu, dalam kunjungan tersebut, Asep Nana Mulyana juga akan menyerahkan buku karyanya yang membahas kejahatan korporasi dan bisnis, sebuah topik krusial dalam dunia hukum pidana modern. Penyerahan buku ini menjadi aspek menarik, mengingat isu kejahatan korporasi semakin relevan di tengah dinamika hukum modern,” ungkapnya.
Tak hanya sekadar agenda akademik, kehadiran Asep Nana Mulyana ke Aceh juga membawa nuansa personal.
Ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan daerah ini setelah beberapa kali mengunjungi pantai barat dan timur Aceh melalui jalur darat.
“Saya selalu senang berada di Aceh, baik dari budaya maupun kehangatan masyarakatnya,” kata Prof. Asep.
Kunjungan ini diharapkan Prof Herman dapat memperkaya diskursus akademik di Unimal dan memberikan perspektif lebih luas bagi mahasiswa serta praktisi hukum di Aceh.
Selain itu, diskusi yang akan berlangsung di Unimal diharapkan dapat membuka ruang bagi kolaborasi lebih lanjut, baik dalam penelitian hukum maupun penerapan kebijakan pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial. [ar]