Beranda / Berita / Aceh / Unsyiah dan DPD RI Bahas RUU Pajak Bumi Bangunan

Unsyiah dan DPD RI Bahas RUU Pajak Bumi Bangunan

Rabu, 10 Juli 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) mengadakan kegiatan uji sahih Rancangan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB). Acara ini berlangsung di Balai Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsyiah, Selasa (9/7/2019).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Unsyiah, Dr. Hizir mengatakan, uji sahih RUU PBB merupakan kegiatan yang sangat penting bagi Aceh. Sebab menurutnya salah satu penerimaan pendapatan Aceh berasal dari pajak. RUU PBB yang sedang digagas ini diharapkan dapat mengatur penerimaan pajak bangunan dan bumi di daerah, khususnya di Aceh agar berjalan lebih efektif.

Anggota DPD RI Dapil Aceh, Drs. H. Ghazali Abbas Adan mengatakan jika Aceh adalah salah satu daerah yang masih sangat tergantung APBA dari pusat. Tanpa pemerintah pusat, Aceh tidak memiliki sumber dana yang memadai. Adanya harmonisasi pengaturan pajak dapat membantu Aceh dalam menambah pendapatan daerah.

Ghazali mengatakan, ada pajak P3 yang akan sangat membantu daerah, yaitu pertambangan, perhutanan, dan perkebunan. Bagi Aceh pajak pertambangan dan perkebunan sangat penting dan harus dikelola dengan baik. Ia pun optimis Aceh akan sangat terbantu dengan kehadiran RUU PBB yang sedang disusun ini.

Ketua Komite IV DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM. mengungkapkan, uji sahih ini merupakan salah satu rangkaian dari penyusunan RUU PBB yang sedang disusun oleh Komite IV DPD RI. Ini merupakan tahap keenam dari rangkaian penyusunan RUU PBB yang telah dimulai sejak 11 Februari 2019 lalu. Walau penyusunan draf RUU PBB telah mencapai 90 persen, pihaknya mengaku masih mencari masukan dari berbagai pihak, termasuk para akademisi di Aceh.

"Ada beberapa hal yang perlu dispesifikkan oleh daerah-daerah tertentu, salah satunya Aceh. Unsyiah adalah perguruan tinggi yang kami pilih sebagai mitra DPD RI untuk RUU ini", ungkapnya.

Ajiep mengungkapkan, undang-undang tentang pajak bumi dan bangunan yang digunakan selama ini belum cukup berpengaruh dalam konteks pembangunan daerah. Karena itu, Komite IV DPD RI ingin berjuang agar daerah-daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan P3, terutama pajak perkebunan dan pertambangan.

Uji sahih ini dimulai dengan pemaparan awal dari Tim Ahli RUU PBB, Dr. Riatu Qibthiyyah dan Dr. Tedi Sudrajar, SH., MH. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari akademisi Unsyiah dan perwakilan pemerintah daerah bidang perpajakan. (pd/uni)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda