kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Unsyiah Dukung Penguatan KKR Aceh

Unsyiah Dukung Penguatan KKR Aceh

Sabtu, 27 April 2019 18:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melalui Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIP) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsyiah, Kamis (25/4) menyelenggarakan Forum Ilmiah Expert Meeting di Balai Senat. Kegiatan ini mengangkat tema "Optimalisasi Peran dan Penguatan Kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai Lembaga Daerah yang bersifat Khusus".

Wakil Rektor II Unsyiah, Dr. Ir. Agussabti, M.Si., mengatakan kegiatan ini adalah wujud dedikasi tanggung jawab dan kepedulian Unsyiah untuk berperan aktif mengambil bagian dalam menyelesaikan berbagai polemik hukum yang terjadi di Aceh. Kegiatan ini juga manifestasi salah satu tridarma perguruan tinggi, yaitu pengabdian masyarakat.

Kurniawan S, S.H., LL.M, penyelenggara kegiatan, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya memperkuat perdamaian di Aceh. Selain itu, juga mendorong penguatan terhadap lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang merupakan amanat dari perjanjian kesepakatan damai MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Memperkuat KKR Aceh sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mendorong rekonsiliasi, rehabilitasi, dan restitusi di antara pelaku dan korban pelanggaran HAM di Aceh merupakan manifestasi dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh dan amanat Undang-undang Dasar," jelas Kurniawan yang juga dosen di Fakultas Hukum Unsyiah.

Kegiatan ini menghadirkan beragam narasumber dari berbagai latar belakang, seperti Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA; Prof. Dr. Hamid Sarong; Dr. Iskandar A. Gani, S.H., M.Hum; Dr. Azhari, S.H., MA., MCL; Saifuddin Bantasyam, S.H., MA; Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H; M. Adli Abdullah, S.H., P.h.D; Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H; Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MA, Mawardi Ismail, S.H., M.Hum; Dr. Otto Syamsuddin, Khairani, S.H., M.Hum, Hesphynosa Resfa, S.H., M.H, Suraiya Kamaruzzaman, LL.M.

Expert meeting yang berupa Focus Group Discussion (FGD) ini menghasilkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi itu berisi mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera melakukan perubahan (revisi) terhadap Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh dengan menambahkan klausul pengaturan materi terkait Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (SOTK) KKR Aceh serta pembentukan Sekretariat KKR Aceh. Menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA agar secara serius memperkuat peran dan memberikan perhatian serius kepada KKR Aceh, serta menyarankan kepada seluruh komponen sipil baik di Aceh maupun di luar Aceh untuk mendorong penguatan terhadap kelembagaan KKR Aceh.

(Humas Unsyiah/fer)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda