Upaya Pemerintah Tangani Karhutla: Mendagri Terbitkan Instruksi bagi Kepala Daerah
Font: Ukuran: - +
Safrizal ZA Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tahun 2023 ini Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memprediksi musim kemarau lebih kering dari biasanya atau sering disebut dengan fenomena El Nino.
Berbanding lurus, kondisi ini tentunya meningkatkan potensi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang lebih tinggi pada tahun 2023.
Sebagai langkah konkret penanggulangan Karhutla, Mendagri telah mengeluarkan instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam keterangan persnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menegaskan bahwa Inmendagri ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Pemimpin Satgas Karhutla, dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk pelibatan masyarakat.
“Penanggulangan Bencana Karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota, oleh karena itu koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga dan jajaran Forkopimda, serta pelibatan pentahelix dengan partisipasi masyarakat sebagai basisnya, mutlak untuk dilakukan”, ungkap Safrizal.
Puncak musim kemarau Tahun 2023 sendiri diprediksi akan terjadi pada bulan Agustus mendatang. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah antisipatif konkret dilapangan sehingga dapat sedini mungkin dilakukan mitigasi resiko bencananya.
“Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan, maka dari itu lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar serta segera aktifkan posko bencana Karhutla provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana Karhutla”, sambung Safrizal.
Disamping itu faktor pembiayaan juga memainkan peranan sangat penting. Dalam hal ini, melalui Inmendagri ini diminta para kepala daerah untuk memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla.
“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan sekedar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing”, terang Safrizal.
Sebelumnya menutup keterangan persnya, Safrizal menitipkan pesan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
“REDKAR merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla. Melalui momentum ini, diminta kepada para Gubernur untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendorong pembentukan REDKAR dan khusus kepada para Bupati/Walikota untuk membentuk REDKAR sampai tingkat desa dan kelurahan sehingga ancaman bencana Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang”, pungkas Safrizal.