kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UPZ PT PEMA Dikukuhkan

UPZ PT PEMA Dikukuhkan

Selasa, 05 November 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

UPZ PT PEMA dikukuhkan pada Selasa (5/11/2024) di aula kantor Baitul Mal Aceh. [Foto: dok. BMA]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA) didampingi Kepala Sekretariat mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Pembangunan Aceh (PEMA) melalui Surat Keputusan Ketua Badan BMA Nomor 14/KEPBAN-BMA/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 di Aula Kantor BMA pada Selasa (5/11/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Badan BMA Mohammad Haikal berharap agar UPZ PT PEMA dapat menjadi mitra BMA dalam memberi edukasi zakat kepada para muzaki dan menghimpun zakat mereka untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik. 

"Zakat yang terkumpul di Baitul Mal selama ini telah dikelola secara transparan dan profesional, diarahkan bukan hanya untuk program konsumtif, tapi juga produktif dan manfaat zakat selama ini sudah dirasakan masyarakat hingga ke lapisan bawah," ucap Haikal.

Kepala Sekretariat BMA Amirullah menambahkan, sesuai aturan UPZ mendapat pengembalian sebesar 17%. 

"Dengan rincian 15% diberikan kepada yang berhak baik itu untuk mustahik dari keluarga, saudara, maupun tetangga atau siapa saja yang kondisi ekonominya tergolong fakir dan miskin dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. sedangkan 2% nya itu untuk pengelola UPZ atau amil UPZ," jelas Amirullah.

Pada kesempatan itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT PEMA, Faisal Ilyas menjelaskan pengukuhan UPZ menunjukkan komitmen penuh perusahaan dalam melaksanakan kewajiban zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial PT PEMA untuk mendukung kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Aceh. 

"Kami berharap ke depan PT PEMA dan Baitul Mal Aceh terus berkolaborasi antara sektor bisnis dan lembaga zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan efektif," harap Faisal. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda