kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan

Selasa, 06 Juni 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada hari Selasa (6/6/2023). Tindakan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan kasus yang melibatkan Mursil.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber Dialeksis.com, Kejati Aceh telah mengkonfirmasi Mursil benar-benar ditahan sebagai bagian dari upaya penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Betul, Pak Mursil ditahan Kejati Aceh,” sumber Dialeksis.com, Senin (6/6/2023).

Selain mantan orang nomor satu Aceh Tamiang itu, Penyidik Kejati Aceh telah menahan dua tersangka lainnya terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil. Tersangka pertama adalah T. Yusni, yang menjabat sebagai Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti. Tersangka kedua adalah T. Rusli, yang diduga menerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Sebelumnya diberitakan, Mursil ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 31 Maret 2023, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.

Penetapan Mursil sebagai tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan lahan dan penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Tindak pidana korupsi dalam hal ini melibatkan penguasaan lahan eks-HGU oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti serta penerbitan sertifikat tanah kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda