Kompol Fadillah mengungkapkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah celana, baju warna biru, baju dalam warna putih dan celana bertuliskan ocean pacific warna hitam berkaret les hijau.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. [ftr/bna]