kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Usir Binatang Pakai Kawat Listrik Salahi Aturan, Pemasang Bisa Dikenakan Sanksi

Usir Binatang Pakai Kawat Listrik Salahi Aturan, Pemasang Bisa Dikenakan Sanksi

Minggu, 06 Maret 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkara yang melibatkan kawat aliran listrik yang dipasang warga untuk mencegah masuknya kawanan kera atau binatang lain ke dalam kebun kerap menjadi perbincangan para aktivis peduli lingkungan.

Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, pemakaian kawat bertegangan tinggi yang dipasang warga di kebun bila merujuk pada Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A ayat (1) Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyalahi aturan.

Soalnya, kata Nurul, ada beberapa kasus sapi yang dibacok saja sampai 2 bulan ancaman hukumnya. Apalagi dengan menyiksa satwa, hal itu sangat dilarang.

“Dengan memasang kawat listrik di kebun bisa membuat satwa cedera. Sebenarnya hal ini juga diatur dalam konvensi internasional tentang hak satwa. Jadi, satwa itu tidak bisa kita perlakukan sewenang-wenang,” ujar Nurul kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (6/3/2022).

Nurul melanjutkan, ada beberapa protap atau SOP yang ketat membolehkan untuk membunuh beberapa hewan yang ditakutkan akan membawa dampak buruk bagi manusia, salah satunya seperti anjing yang kena rabies misalnya.

Meskipun begitu, Nurul menegaskan tak boleh sembarangan membunuh binatang. Karena, bercermin pada kejadian di Medan ada kucing dibunuh saja pelakunya sampai dikejar aparat.

Di sisi lain, menanggapi bila ada kawat listrik yang dipasang warga yang tujuan awalnya untuk mengusir binatang namun ikut memakan korban jiwa, Nurul mengatakan, pelaku pemasangan kawat tersebut bisa dituntut dan dikenakan Pasal berlapis. 

“Dalam kasus seperti itu, pelaku bisa dikenakan Pasal berlapis. Tapi tuntutan yang paling besar itu pembunuhan, walaupun sebenarnya dia tidak berniat membunuh, namun ada unsur kelalaian di dalamnya,” ungkap Nurul.

Koordinator Divisi Hukum Yayasan HAkA itu menambahkan, sebenarnya persoalan menyiksa binatang tidak dibolehkan, baik dalam aturan agama maupun hukum negara. Apalagi dengan pemakaian kawat beraliran listrik. 

Menurutnya, mengusir hewan dengan kawat listrik terbilang tidak efektif. “Ini persoalan klasik yang sudah dari dulu belum terpecahkan. Belum ada cara efektif sampai sekarang untuk mengusir hewan karena mereka lapar,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pidie menemukan bahwa di hampir semua kebun warga di kawasan Ule Gunong, Kecamatan Tangse, Pidie menggunakan penjerat yang dialirkan listrik untuk mengusir kawanan kera masuk ke kebun.

Naasnya, pemasangan kawat listrik yang awalnya berniat untuk mengusir kawanan kera malah menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun saat hendak mencari burung di kebun. Untuk kasus tersebut, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. [nr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda