kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / USK Klarifikasi Persoalan Tender Proyek Gedung FKG

USK Klarifikasi Persoalan Tender Proyek Gedung FKG

Sabtu, 14 September 2024 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung rektorat USK. [Foto: dok. USK]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan klarifikasi terkait persoalan tender proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V tahun anggaran 2024. 

Di mana salah satu perusahaan peserta tender yaitu CV. LZ Brothers menilai USK menggugurkan perusahaannya, karena tidak memberi fee 10 persen dari proyek pembangunan tersebut sebagaimana dilansir dari publikasi media Modus Aceh pada 12 September 2024 di laman media tersebut. 

Terkait persoalan itu, PPK USK Suriadi menjelaskan, ada dua perusahaan yang menjadi peserta tender proyek tersebut yaitu CV. LZ Brother dan CV. Medan Prima. Namun kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena dokumennya bermasalah.

“Jadi sebenarnya paket pembangunan ini tidak dimenangkan oleh satu perusahaan pun, karena ditemukan adanya indikasi dokumen yang di-upload ternyata bermasalah,” ucapnya.

Misalnya CV. LZ Brothers, dalam dokumennya ternyata ditemukan permasalahan, yakni pemilik tanda tangan pada Surat Keterangan Keahlian yang menjadi salah satu syarat tender ini yaitu Aria Wahyudi, ST, merasa dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan surat tersebut.

Dirinya juga merasa tidak pernah memberikan izin Surat Keterangan Ahli (SKA) untuk digunakan oleh CV. LZ Brothers pada paket pembangunan ini. Hal ini ia buktikan dengan mengirimkan surat pernyataan disertai tanda tangan bermaterai ke USK.

Foto: dokumen PPK USK

“Surat itu ia kirimkan langsung dari Pekanbaru, sekaligus menegaskan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan. Atas dasar itulah, CV. LZ Brothers ini tidak layak memenangi tender,” ucap Suriadi.

Selanjutnya, karena tidak ada perusahaan yang layak memenangi paket pembangunan ini maka USK memutuskan untuk melakukan tender ulang. Keputusan ini berdasarkan rapat PPK dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang kemudian tertuang dalam surat dengan nomor 4258/UN11/LK.16.04/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024.

“Kita tidak mungkin meloloskan perusahaan yang terindikasi dokumennya bermasalah. Ini bisa menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Atas dasar itulah, KPA memutuskan untuk melakukan tender ulang,” jelas Suriadi. [hu]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda