Usman Kansong: Ada Dua Sebab Pemberitaan Migas Negatif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Usman Kansong saat menjadi pembicara dalam senior editor gathering yang diadakan PT Pema Global Energi (PGE) pada Senin (20/12/2021) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. [Foto: dialeksis.com/Alfi Nora]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan survei Edelman Trust Barometer tahun 2021 untuk Indonesia menunjukkan indeks kepercayaan publik terhadap media lebih tinggi dibanding kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Mantan News Current Affairs Manager Metro TV sekaligus Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Usman Kansong dalam senior editor gathering yang diadakan PT Pema Global Energi (PGE) dan dihadiri Dialeksis.com pada Senin (20/12/2021) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Usman mengatakan publik memang lebih percaya kepada media. Namun, media juga terdapat tantangan seperti munculnya media yang bukan pers, tetapi sebagai konten aggregator (line, yahoo, dll) dan jurnalisme warga.
"Tantangan lainnya, ada regulasi yang perlu diperbaharui yaitu transformasi digital memunculkan banyak jenis media baru yang tidak termasuk dalam ruang lingkup media konvensional," jelasnya dalam sesi seminar Jurnalisme Migas.
Ia menambahkan, media non konvensional itu media online, konten aggregator dan layanan konten streaming yang tidak diatur dengan regulasi yang mengatur pers konvensioanl.
Menurut Usman, jurnalisme migas adalah jurnalisme minyak dan gas bumi di keseluruhan proses jurnalistik dalam pemberitaan minyak bumi dan gas bumi.
Lalu, apa pentingnya jurnalisme migas?
Migas merupakan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, migas juga sektor ekonomi penting bagi suatu negara. Keberadaan jurnalisme migas memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat, juga untuk memperbaiki permasalahan etis dalam pemberitaan.
Kemudian, jurnalisme migas perlu taat pada peraturan perundangan (UU Pers, UU ITE, UU KIP). Patuh pada kode etik jurnalistik, menguasai peraturan-peraturan bidang migas, memahami apa itu nasionalisme migas dan memahami konsep-konsep kunci industri migas.
Patuh kode etik jurnalistik yaitu memerhatikan akurasi, koreksi pada kesempatan pertama bila ada kesalahan. Keberimbangan dan keberagaman sumber dan informasi, membedakan fakta dan opini, membedakan iklan dan berita, disiplin verifikasi dann kepentingan publik.
"Tata kelola migas diatur dalam berbagai peraturan perundangan yang rumit dan terkait. Tentu tidak mudah memahaminya, cara paling simpel adalah bertanya kepada narasumber kompeten atau pakar, lalu melakukan cek and re-check ke teks Undang-undang," jelasnya lagi.
Bisnis migas di Indonesia menggunakan model Production Sharing Contract (PSC) yang kemudian dimodifikasi menjadi PSC gross split. Dengan model itu, penguasaan migas tetap berada di tangan negara (state property), perusahaan minyak asing berfungsi sebagai kontraktor, dengan begitu bisnis migas tetap berorientasi nasionalisme.
Dalam jurnalisme Migas juga perlu memahami konsep-konsep kunci migas diantaranya Production Sharing Contract (PSC), PCS gross split, cost recovery, dana bagi hasil migas, hulu vs hilir migas, proses terbentuknya migas dan eksplorasi migas.
Usman menguraikan pemberitaan negatif tentang migas bisa tersebab dua hal. Pertama, wartawan yang meliput migas tidak punya latar belakang atau pengalaman atau pelatihan spesifik di bidang migas. Kedua, Humas perusahaan migas kurang antisipatif terhadap pemberitaan negatif migas.
Adapun revitalisasi fungsi media yaitu fungsi edukasi/informasi adalah menyediakan informasi yang trustworthy dan mencerahkan publik. Fungsi interpretasi yaitu membantu masyarakat memahami apa yang sedang terjadi dalam sebuah peristiwa.
Fungsi penyeimbang yaitu menjadi penyeimbang menjaga kepentingan masyarakat terhadap pemerintah, swasta, termasuk gempuran media baru. Fungsi persuasi mengajak publik untuk melakukan aksi positif. [NOR]
- Menteri ESDM Terbitkan Keputusan Pedoman Pemberian Insentif Usaha Hulu Migas
- Gubernur Nova: Aceh Siap Berkontribusi Untuk Target 1 Juta Barel/hari Produksi Migas Nasional
- Ekonomi Aceh dengan Migas Triwulan III-2021 Tumbuh 2,82 Persen
- Begini Alasan Pemerintah Hambat Masyarakat Kelola Tambang Migas Mandiri