Beranda / Berita / Aceh / Usulan Hak Interpelasi Sudah Diserahkan ke Ketua DPRA

Usulan Hak Interpelasi Sudah Diserahkan ke Ketua DPRA

Rabu, 09 September 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menerima draf usulan hak interpelasi. [Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usulan penggunaan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ktelah diserahkan ke Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (9/9/2020) sore tadi.

Ketua DPRA, H. Dahlan Jamaluddin mengatakan, draf usulan penggunaan hal interpelasi yang diberikan oleh para anggota DPRA itu akan segera ia tindaklanjuti.

"Inisiatif dari rekan-rekan akan segera kita tindak lanjuti. Dan saya juga akan segera menjadwalkan sidang Banmus untuk mendapatkan jadwal pelaksaaan pengambilan keputusan tertinggi yakni paripurna," kata Dahlan.

Ia mengatakan, usulan hak interpelasi itu merupakan bukti apa yang selama ini dicarakan oleh publik bahwa DPRA tidak melakukan apapun.

"Tidak demikian karena mandat yang diberikan secara konstitusional kepada kami sebenarnya itu harus dilakukan bersama-sama. dimana eksekutif dan legislatif merupakan mitra," ujarnya.

Kata Dahlan, karena interpelasi ini sudah menjadi keputusan lembaga, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan akan segera menyurati Plt Gubernur Aceh.

"Nanti kita Banmus kemudian kita jadwalkan paripurna. Dan paripurnalah nanti yang menjadi ajang pengambilan keputusan," ungkapnya.


[Foto: Indra Wijaya/Dialeksis.com]

Secara konstitusional, kata Dahlan, DPRA diberikan mandat untuk melaksanakan kewenangan dan hak-hak konstitusionalnya ketika eksekutif tidak mengabaikan kewenangan operatif yang dimiliki oleh DPRA.

"Legislatif punya kewenangan penganggaran, dan pengawasan. Dikhususkan juga kami berteriak menyampaikan berbahai aspirasi masyarakat untuk melakukan pengawasan," jelasnya.

"Hari ini inisiatif dari teman-teman anggota DPRA hak interpelasi yang merupakan salah satu hak yang dimilik oleh DPRA selain hak angket dan hak menyampaikan pendapat sudah diserahkan ke saya,"pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda