DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh merespons usulan anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, yang menyarankan pemanfaatan sektor iklan rokok sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski menghormati usulan tersebut, Pemko menegaskan bahwa setiap kebijakan harus selaras dengan regulasi yang berlaku.
Juru Bicara Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar, mengatakan hingga saat ini Pemko Banda Aceh belum membahas secara spesifik usulan tersebut.
“Setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan optimalisasi PAD, harus selaras dengan regulasi yang berlaku, memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, serta sejalan dengan visi pembangunan kota ke depan,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Tomi menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh sangat terbuka terhadap masukan yang solutif dan konstruktif demi mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang kolaboratif dan berdaya saing.
“InsyaAllah, perihal ini akan segera kami laporkan kepada Ibu Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” tambahnya.
Bertentangan dengan Regulasi Kota
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif The Aceh Institute (AI) Muazzinah Yacob mengatakan, meskipun potensi pajak dari iklan rokok cukup besar, penerapannya di Banda Aceh berpotensi berbenturan dengan regulasi daerah yang sudah ada.
Muazzinah menjelaskan, dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak, Pasal 9 menegaskan pentingnya lingkungan tanpa asap rokok sebagai bagian dari hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Sementara itu, dalam BAB IV disebutkan bahwa kebijakan dan produk hukum Kota Banda Aceh harus melarang keberadaan iklan rokok.
Ia juga mengkritisi upaya peningkatan PAD melalui iklan rokok bertolak belakang dengan larangan promosi rokok dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016. Selain itu, AI mencatat bahwa hal ini juga bertentangan dengan upaya perlindungan anak dari zat adiktif sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021.
"Jika pemerintah kota mengambil langkah melegalkan iklan rokok demi PAD, kebijakan tersebut akan bertentangan dengan qanun yang telah disahkan," jelasnya. [nr]