kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Versi Quick Count, Mualem-Dek Fadh Menang dengan 62 persen

Versi Quick Count, Mualem-Dek Fadh Menang dengan 62 persen

Rabu, 27 November 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) saat konferensi pers pada Rabu (27/11/2024) malam. [Foto: Alfi Nora/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemenangan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh), mengumumkan hasil sementara kemenangan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. 

Berdasarkan data hitung cepat (quick count) versi tim pemenangan, Mualem-Dek Fadh berhasil meraih 62 persen suara, dengan total suara yang sudah masuk mencapai 2.200.000 suara. 

Ketua Badan Pemenangan Paslon 02, H. Kamaruddin Abu Bakar, mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah memberikan dukungan kepada pasangan ini. 

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan kepercayaan kepada Paslon 02, Muzakir Manaf - Fadhlullah. Juga kepada seluruh partai pengusung dan elemen relawan yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah,” kata Abu Razak dalam konferensi pers, Rabu (27/11/2024) malam. 

Ia menambahkan, hasil sementara ini menunjukkan dominasi pasangan Mualem-Dek Fadh di hampir seluruh daerah di Aceh. Aceh Utara, yang merupakan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak, mencatatkan suara signifikan untuk Paslon 02. 

Selain itu, beberapa kabupaten/kota lainnya juga menunjukkan hasil positif, seperti Aceh Jaya, Gayo Lues, Simeulue, Aceh Timur, Aceh Barat, dan Abdya.

"Kami juga ingin mengingatkan semua relawan dan saksi di lapangan untuk terus mengawal suara yang sudah masuk hingga KIP Aceh menetapkan hasil resmi nanti," pungkasnya. 

Dengan hampir 23 kabupaten/kota yang menunjukkan kemenangan untuk Mualem-Dek Fadh, tim pemenangan optimis hasil akhir Pilkada Aceh akan sesuai dengan harapan. Meski demikian, mereka tetap mengingatkan untuk terus menjaga proses hingga penetapan resmi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. [nr]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda