Vice President Mandiri Area Banda Aceh : Perpindahan Sistem Tetap Memberikan Pelayanan Terbaik
Font: Ukuran: - +
[Vice President Bank Mandiri Area Banda Aceh, Andri Antoni]
DIALEKSIS | Banda Aceh - Bank Mandiri Area Banda Aceh terus mempercepat laju implementasi Qanun No.11 / 2018 tentang lembaga keuangan syariah. Sebelumnya dari 52 jaringan cabang Bank Mandiri, 8 kantor cabang periode mei 2020 telah berubah menjadi kantor bersama, dan periode 10 Agustus 2020 tiga cabang dalam kota Banda Aceh telah beroperasi secara penuh sebagai Bank Syariah Mandiri yakni Cabang keutapang, Peunayong dan juga Ulekareng.
Vice President Bank Mandiri Area Banda Aceh, Andri Antoni, menjawab Dialeksis.com menjelaskan, untuk memperlancar proses ini nasabah konvensional dan syariah dapat memperoleh pelayanan yang terbaik di seluruh unit kerja kami. Semua Kantor Cabang Bank Mandiri konvensional juga terdapat layanan Bank Syariah.
Menjawab Dialeksis.com, Andri menyebutkan, tidak ada melihat adanya pengalihan uang para nasabah ke luar Aceh, sehingga pengalihan sistem dari konvensional ke syariah berdasarkan qanun ini masih berjalan sesuai dengan harapan.
“Catatan kami belum ada nasabah yang mengalihkan dananya keluar Aceh. Selama ini kami terus berupaya memastikan kelancaran proses perpindahan dana nasabah Mandiri di Aceh ke Bank Syariah Mandiri selaku anak perusahaan kami yang akan melanjutkan kegiatan operasional dan layanan terbaiknya di aceh,” sebutnya.
“Kami akan berupaya memenuhi arahan manajemen dan juga stakeholder. Setiap nasabah mandiri di Aceh kami upayakan secara maksimal berpindah ke Bank Syariah Mandiri,” katanya.
Menurut Andri, nasabah yang melakukan transaksi ke rekening diluar Aceh dengan tujuan kegiatan transaksional adalah hal yang biasa terjadi baik itu sebelum dan sesudah disahkan implementasi Qanun ini.
“Nasabah memiliki kewenangan mengelola dananya sendiri. Tetapi sampai saat ini kami belum pernah mendapatkan keterangan ada nasabah konvensional yang tidak berkenan dengan bank syariah, dan memindahkan rekeningnya ke medan, sampai saat ini di Mandiri tidak terjadi,” jelasnya.
Apakah pengalihan ini menganggu kenyamanan nasabah, seperti kelengkapan SMS banking, ATM dan sumber daya manusianya?
Menurut Andri, tidak ada masalah. Karena hingga jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Qanun ini kantor cabang Bank Mandiri juga dapat melayani layanan Bank Syariah. Pembukaan rekening, aktivasi Mobile Banking Syariah, transaksi baik penarikan dan penyetoran berjalan lancar sesuai dengan aturan.
“Layanan ATM kita yang totalnya 135 itu juga itu juga akan dikelola dan diserahkan dari Mandiri ke Bank Syariah Mandiri. Tidak ada pengurangan jumlah titik layanan e channel ATM. Kemudian mesin EDC kami yang berjalan sekarang juga akan menjadi kelolaan Bank Syariah Mandiri,” sebutnya.
Disisi lain Bank Syariah Mandiri juga terus menghadirkan produk layanan sesuai kebutuhan nasabah, diantaranya layanan tabungan bisnis dengan free biaya transaksi RTGS dan SKN. Sehingga kebutuhan nasabah yang ingin transaksi antar bank dapat berjalan dengan lancar dan mudah, jelas Andri.
Sesuai dengan qanun Aceh tentang LKS, menurut Andri, pihaknya sedang mempersiapkan diri agar sebelum 4 Januari 2022 seluruh Bank Mandiri tidak ada lagi yang konvensional, namun sudah menerapkan Bank Syariah.
“Dalam perjalanan tentunya kita menyesuaikan. Rencana bisnis bank untuk tahapan itu, pada 2021 kita juga punya target untuk menyelesaikan amanah qanun ini,” sebutnya.
Menurutnya, Mandiri Group akan melihat kebutuhan para nasabah. Apa yang belum terlayani maka Bank Syariah Mandiri akan terus berusaha menghadirkannya untuk nasabah. Jadi menurut Andri, seharusnya tidak ada isu penarikan uang, karena nasabah bisa memilih produk sesuai dengan profile kebutuhannya.
“Ketika ada kebutuhan dipasar, kita akan merespon menyesuaikan. Kita akan ciptakan produk yang diinginkan nasabah,” tutup Andri. (baga)