kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Vina Berhasil Tipu Nasabah BRI Cabang Blangpidie 6 Miliar Rupiah

Vina Berhasil Tipu Nasabah BRI Cabang Blangpidie 6 Miliar Rupiah

Selasa, 07 Juli 2020 18:18 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Polres Aceh Barat Daya menangkap RS alias Vina (27) karyawan Bank BRI Cabang Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya ( Abdya) yang gelapkan uang nasabah miliaran rupiah.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution,SIk mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berhasil gelapkan uang nasabah sebesar Rp 6.300.000.000 miliar. 

Lanjutnya, modus operasi yang dilakukan RS dengan mengimingi-imingi para korban dengan pemberian reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka dalam bentuk deposit.

"Hasil sementara kerugian nasabah Rp 6.300.000.000 miliar, apakah nanti bertambah atau tidak jumlah kerugian, semua masih dalam penyelidikan," kata Muhammad Nasution, saat konferensi pers, Selasa (7/7/2020).

Muhammad Nasution mengatakan, polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa 5 Kartu ATM Bank BRI, 1 unit EDC BRI Merk Ferifone, 1 Ek Laporan Transaksi/Rekening Koran atas nama salah satu korban, tiga unit Hp berbagai merk, 1 unit Mobil Merk Honda HRV warna putih nomor  polisi BL 1381 BZ.

Muhammad Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dengan adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan kejadian tindak pidana penipuan dan pengelapan uang nasabah oleh oknum perbankan dengan inisial RS.

"Jadi kasus ini atas laporan korban yang berjumlah tiga orang dengan kerugian materi lebih kurang sebesar Rp3.600.000.000," tutur Nasution.

Atas perbuatannya, RS diancam dengan Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana.

"Ancamannya 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 Miliar dan paling banyak 20 Miliar," tutup Kapolres Abdya. (MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda