kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wacana Tambang Ilegal Dilegalkan Melalui Qanun: Harus Memperhatikan Banyak Hal

Wacana Tambang Ilegal Dilegalkan Melalui Qanun: Harus Memperhatikan Banyak Hal

Jum`at, 19 Agustus 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Siddiq Al Idrus, Pemerhati Satwa dan Alam. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA akan melegalkan tambang minyak ilegal yang banyak beroperasi.

Pelegalan itu akan dilakukan melalui Qanun tambang minyak bumi yang kini rancangannya sedang dibahas DPRA.

Siddiq Al Idrus, Pemerhati Satwa dan Alam mengatakan, jika memang dilegalkan tambang ilegal maka harus melihat banyak aspek terlebih dahulu.

“Pemerintah dalam hal ini harus banyak memikirkan banyak hal jika memang tambang ilegal di Aceh atau tambang rakyat dilegalkan, walaupun nanti akan di Qanunkan,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Jumat (19/8).

Dia juga menyebutkan, salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah K3.

“Karena selama ini di lokasi tambang ilegal masyarakat juga tidak memperhatikan K3, tidak memperhatikan SOP, dan juga tidak menggunakan alat-alat yang mendukung,” ujarnya.

“Kemudian, aspek lingkungan juga harus diperhatikan disini,” tambahnya.

Apa mungkin ketika tambang ilegal di Aceh dilegalkan pemerintah dapat menjamin semua agar berjalan sesuai aturan. “Kita sebut saja aspek lingkungan,” ucapnya,.

Menurutnya, tidak semudah itu jika melegalkan tambang ilegal. “Nanti limbahnya dibuang kemana, apakah selesai melakukan penambangan akan dilakukan Reklamasi?,” sebutnya lagi.

Ia menyarankan, agar tambang-tambang rakyat tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah berpengalaman dibidangnya dan berada dibawah naungan Daerah.

“Sehingga tambang-tambang ilegal tersebut bisa berjalan dengan semestinya,” ungkapnya.

Siddiq mengatakan, pelegalan tambang ilegal ini sangat berisiko. Oleh karena itu, pemerintah Aceh, DPRA, dan instansi terkait dalam hal ini harus memperhatikan banyak hal terkait pelegalan tambang ilegal ini. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda