kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wajib Miliki Izin Jika Pegawai Unsyiah Bekerja di Luar

Wajib Miliki Izin Jika Pegawai Unsyiah Bekerja di Luar

Senin, 28 September 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng menegaskan kepada seluruh pegawai Unsyiah yang ingin bekerja di luar Unsyiah, wajib memiliki izin terlebih dahulu dari perguruan tinggi ini. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor: 74032/A.A3/KP/2020 yang diterima Unsyiah. (Banda Aceh, 28 September 2020).

Rektor menjelaskan, ada beberapa poin penting dari surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim tersebut. Di antaranya adalah bagi PNS Kemendikbud yang dipekerjakan pada instansi lain, untuk melaksanakan tugas jabatan yang berhubungan dengan jabatan pada instansi induknya dan masih dibutuhkan pada instansi lain tersebut.

“Maka pimpinan unit kerja mengajukan usul penugasan PNS yang bersangkutan ke Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud untuk ditetapkan keputusan penugasannya,” ucap Rektor.

Selain itu, PNS Kemendikbud yang saat ini masih dipekerjakan pada instansi lain, namun tugas jabatan yang dilaksanakan pada instansi lain bukan merupakan tugas jabatan yang berhubungan dengan jabatan pada instansi induknya, maka pimpinan unit kerja perlu memanggil PNS yang bersangkutan untuk menentukan status kepegawaiannya.

Peraturan penugasan lain bagi PNS ini, ucap Rektor, pada prinsipnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2007 pasal 202 ayat 1. Dijelaskan, penugasan PNS harus masih memiliki hubungan dengan penugasan pada instansi induknya, ataupun tugas untuk mewakili kepentingan pemerintah.

Contohnya, Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), ataupun PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 2 disebutkan, penugasan PNS harus berdasarkan atas tiga hal. Yaitu, penugasan pada instansi pemerintah, penugasan khusus di luar instansi pemerintah, penugasan pada perwakilan RI di luar negeri.

“Surat edaran ini bertujuan untuk melakukan penertiban administrasi bagai PNS Kemendikbud. Untuk itulah, Unsyiah akan menginventarisir pegawainya yang bekerja di instansi lain selain Unsyiah,” ucap Rektor.

Terkait hal ini pula, Rektor mengharapkan kepada instansi lain yang selama ini memperkerjakan PNS Unsyiah, atau berencana untuk menggunakan tenaga ahli mereka agar terlebih dahulu meminta izin kepada Unsyiah. 

“Di satu sisi kita senang, karena tenaga ahli Unsyiah bisa turut berkontribusi dalam berbagai sektor. Tapi di sisi lain, ini adalah peraturan yang harus kita patuhi. Karena hal ini juga mencerminkan profesionalitas kita dalam bekerja,” ucap Rektor.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda