WALHI: DLHK Aceh Mandul Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, dinilai mandul dalam pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Aceh.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, dengan lemahnya peran dari lembaga itu, maka menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kerusakan hutan dan lahan, serta isi bumi lainnya di Aceh yang berdampak terhadap terjadinya bencana ekologi.
“Bencana yang terjadi berupa bencana ekologi, konflik satwa, dan dampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar PT Medco maupun PT MIFA dan kawasan industry lainnya,” ujar Muhammad Nur, melalui siaran pers yang diterima dialeksis.com, Jumat (23/4/2021).
Muhammad Nur menambahkan, beberapa indikator lain menjadi bukti lemahnya DLHK Provinsi Aceh, dalam penegakan hukum seperti masih menjamur praktik pertambangan emas illegal dalam kawasan hutan, dengan bertambah lokasi baru bagi pelaku tambangan iilegal akan memperparah dampak terhadap lingkungan hidup.
Sampai saat sekarang ini praktek pertambangan emas illegal masih terjadi di kabupaten Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Selatan, dengan perkiraan luas mencapai 2.226 hektar.
“Illegal logging hingga detik ini memperparah kerusakan kawasan hutan Aceh, WALHI berharap momentum hari bumi ini harus menjadi pintu masuk bagi Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh, baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia,” tutur Muhammad Nur.