kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / WALHI Ungkap Ada 7 Tambang Emas Ilegal di Aceh, Ini Tempatnya

WALHI Ungkap Ada 7 Tambang Emas Ilegal di Aceh, Ini Tempatnya

Rabu, 09 Desember 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengungkapkan, ada tujuh tambang emas ilegal yang tersebar di seluruh Aceh.

Tambang emas ilegal itu terletak di Geunteut dan Jantang, Kecamatan Lhoong Aceh Besar, gunung Ujeun Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, pegunungan dan sungai Kecamatan Tangse dan Geumpang Pidie.

Kemudian di Krueng Cut Kecamatan Beutong dan Krueng Kila, Kecamatan Seunagan Timu, Nagan Raya, Lancang dan Tutut, Kecamatan Sungai Mas dan Hulu Sungai, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Lumut, Kecamatan Linge Aceh Tengah dan Gunung Mersak Kecamatan Sawang dan Menggamat di Aceh Selatan.

"Sampai akhir Tahun 2020, kegiatan penambangan emas ilegal merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada bencana ekologis di Aceh," jelas Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur kepada Dialeksis.com, Rabu (9/12/2020).

Ia melanjutkan, Aceh merupakan daerah rawan bencana, untuk itu harus dikedepankan keseimbangan ekologi dalam setiap kebijakan pembangunan sesuai fungsi ruang, daya tampung, daya dukung serta bentuk pembangunan disesuaikan ruang tanpa harus mengubah fungsi hutan.

"Kita berharap, Pemerintah Aceh mampu menertibkan pertambangan emas ilegal di Aceh ini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda