Wali Kota Banda Aceh, Pemateri Acara Rencana Aksi Nasional P4GN
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman tampil sebagai pemateri pada acara Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Kegiatan ini digelar BNN Kota Banda Aceh, Jumat (11/10/2019) di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bathoh Banda Aceh.
Saat menyampaikan materinya dengan tema "Membangun Gampong Bersinar (Bersih Narkoba) Menuju Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah", Wali Kota menceritakan sejumlah pengalamannya dalam menggerakkan berbagai program pemberantasan narkoba di Banda Aceh.
Sebagai Wali Kota, Aminullah merasa bahagia ketika BNN Pusat mengeluarkan hasil survey bahwa Banda Aceh menjadi kota paling sedikit peredaran narkoba di Indonesia. Namun disisi lain, Aminullah mengaku khawatir dimana hasil suvey tersebut akan membuat seluruh elemen terlena, sementara narkoba bisa masuk kemana saja dan kapan saja ketika kontrol lemah dan siap menghancurkan generasi muda.
"Karenanya Saya selalu mengingatkan bahwa semua elemen harus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba ini. Mulai dari keluarga dan lingkungan gampong," kata Aminullah.
Aminullah mengingatkan jangan pernah memberi ruang gerak terhadap peredaran barang haram tersebut. Diapun memaparkan beberapa langkah yang telah dilakukan Pemko Banda Aceh dalam menjalankan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Banda Aceh.
Disampaikan Wali Kota, upaya-upaya yang telah dilakukan diantaranya melakukan sosialisasi bahaya narkoba bagi seluruh elemen masyarakat, pencanangan gampong bebas narkoba (90 gampong), menggelar kegiatan ‘Saweu Sikula’ anti narkoba tingkat SLTP dan SLTA.
Pemko juga telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba bersama Polresta dan BNN Aceh. Kemudian membangun koordinas dengan institusi dan lembaga penegak hukum untuk mendukung dan memfasilitas Orkemas yang bergerak dibidang pencegahan.
Diakhir materinya, Wali Kota kemudian menyampaikan langkah-langkah dalam memberantas narkoba. Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya menumbuhkan ketaqwaan kepada Allah SWT, memastikan diri dan keluarga tidak tersentuh narkoba, memastikan lingkungan pergaulan terbebas dari narkoba, mendorong pro aktif seluruh komponen masyarakat gampong mewujudkan Gampong Bersih dari Narkoba (Bersinar), peduli dan selalu memberi pemahaman dari ancaman san bahaya narkoba dilingkungan masing-masing, negara harus selalu hadir dan memberi pemahaman dan pembinaan dan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta penegakan hukum dalam penindakan dan pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra saat membuka kegiatan ini menyebutkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 menjadi payung hukum bagi semua unsur untuk bersama-sama melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Banda Aceh.
Pada kegiatan ini, BNN merangkul empat unsur yang juga hadir sebagai peserta, yakni Babinsa, Babinkantibmas, Keuchik Gampong, tokoh masyarakat gampong dan kepala Puskesmas dalam wilayah Kota Banda Aceh. (mkk)