kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wali Kota: Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

Wali Kota: Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

Selasa, 30 Oktober 2018 00:44 WIB

Font: Ukuran: - +

Warga Banda Aceh di hukum cambuk karena melanggar perda syariat Islam. Foto Humas Pemko Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Aminullah saat menyaksikan uqubat cambuk lima orang pelanggar qanun no 6 tahun 2014, Senin (29/10/2018) di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh.

"Tentu saja kita tidak menginginkan adanya pelanggaran syariat di kota ini. Namun demi penegakan hukum dan pelaksanaan syariat Islam, maka eksekusi tetap harus dilaksanakan ketika ditemukan adanya pelanggaran qanun jinayah. Jadi Saya tegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di kota ini," ujar Aminullah.

Lanjutnya, pelaksanaan uqubat cambuk yang digelar menjadi bukti bahwa Pemko dan warga kota saling bersinergi dalam penegakan syariat Islam.

"Kami berikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di kota ini," kata Wali Kota.

Lanjutnya, semua ini dilakukan tidak terlepas dari cita-cita bersama bahwa Banda Aceh harus bersih dari maksiat. Karenanya kepada seluruh warga, Wali Kota meminta tidak memberi ruang sedikitpun bagi pelanggar syariat Islam.

"Saya juga ingin sampaikan, cambuk yang kita lakukan hari ini bukanlah untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi untuk memberikan pelajaran bagi kita semua," ujar Aminullah.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota juga menginformasikan kembali bahwa Pemko Banda Aceh telah lama membuka call center Gemilang Anti Maksiat.

"Saya minta warga menyimpan nomor 081219314001. Warga dapat berperan aktif dalam hal pengawasan syariat Islam dengan menghubungi nomor ini ketika menemukan pelanggaran di lingkungannya," pinta Aminullah.

Informasi dari Satpol PP dan WH Banda Aceh, uqubat cambuk dilakukan terhadap lima orang, tiga orang pelanggar pasal 18 ayat 1 tentang Maisir (judi) dicambuk masing-masing 5 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali.

Dua orang lagi pelanggar pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat (berduaan ditempat sepi yang bukan muhrim) dicambuk masing-masing 28 kali dan  23 kali.(mkk)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda