kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wali Minta DLHK Aceh Publish Nama Perusahaan PKS Tanpa Sparing

Wali Minta DLHK Aceh Publish Nama Perusahaan PKS Tanpa Sparing

Senin, 08 Januari 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Aji Lingga, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali). [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Aji Lingga, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), mengajukan permintaan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh agar mempublikasikan nama-nama perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Aceh dan belum dilengkapi dengan alat Sparing untuk penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan dalam Jaringan.

Menurut Aji Lingga, berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan wajib memiliki Alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan. DLHK Aceh juga telah menerima surat peringatan dari Kementerian terkait masalah ini.

"Kita meminta kepada DLHK Aceh untuk mempublish nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum miliki sparing karena sesuai peraturan yang ada," ujar Aji Lingga kepada wartawan pada Senin (08/1/2024).

Aji Lingga menjelaskan bahwa informasi ini penting agar publik mengetahui perusahaan mana yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Dia menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan status pemasangan sparing telah diberi surat teguran ketiga sebagai peringatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper, kriteria pemantauan sparing menjadi salah satu kriteria Proper di bidang PPA. Ketidakpatuhan terhadap parameter, laporan, baku mutu, dan ketentuan teknis dapat menyebabkan peringkat merah.

Aji Lingga juga menjelaskan prinsip kerja alat Sparing yang dipasang di titik penaatan. Alat ini terkoneksi ke KLHK melalui satelit, memungkinkan pengukuran kualitas air limbah dan debit air limbah dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.

Walaupun telah mencoba mengkonfirmasi kepada Staf DLHK Aceh yang bertanggung jawab terkait proper dan sparing, M. Subhan, ST, MT, namun hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan. Publik masih menunggu informasi resmi terkait perusahaan PKS di Aceh yang belum dilengkapi dengan alat Sparing. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda