kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wali Nanggroe Berikan Titah Pemilu Damai kepada Kepala Daerah Wilayah Tengah Aceh

Wali Nanggroe Berikan Titah Pemilu Damai kepada Kepala Daerah Wilayah Tengah Aceh

Kamis, 01 Februari 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk. Malik Mahmud Al Haythar memberikan titah terkait Pemilu Damai saat menghadiri acara silaturahmi daerah wilayah tengah, di Aula Pendopo Bupati Bener Meriah, Rabu (31/1/2024). [Foto: Humas WNA]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk. Malik Mahmud Al Haythar memberikan titah terkait Pemilu Damai saat menghadiri acara silaturahmi daerah wilayah tengah, di Aula Pendopo Bupati Bener Meriah, Rabu (31/1/2024).

Silaturahmi tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Bener Meriah, Pj Bupati Aceh Tengah, Pj Bupati Gayo Lues diwakili oleh Assisten 1, Pj Aceh Tenggara diwakili oleh staf ahli Bupati, Kapolres Bener Meriah, Kasdim 0119 Bener Meriah, ketua KIP Bener Meriah, ketua Panwaslu Kabupaten Bener Meriah dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Wali Nangroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar dalam arahannya menyampaikan, saat ini, telah memasuki masa Pemilu, pesta demokrasi tahun 2024, Tentunya hal ini sangat rentan terjadinya konflik antara sesama pendukung partai, bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik sosial.

"Aceh merupakan wilayah bekas konflik. Alhamdulillah hari ini, kita telah dalam keadaan aman yang merupakan buah dari perdamaian MoU Helsinki. Dan kita dapat melaksanakan terus pembangunan di wilayah Aceh dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat,” ucap Wali Nanggroe.

Dia berharap, agar semua pihak bisa tetap menjaga kedamaian, jangan cepat terprovokasi terlebih sekarang sangat mudah mendapat informasi dari media sosial yang tidak menutup kemungkinan dapat memecah belah rasa persatuan dan kesatuan. 

“Saya sebagai Wali Nangroe Aceh hari ini akan membacakan serta menyerahkan Titah Wali Nanggroe Nomor : M 1/1/2024 M,” katanya.

Adapun isi titah Wali Nanggroe tersebut ialah:

1. Penyelenggara pemilihan umum di Aceh dan seluruh masyarakat Aceh untuk menyelenggarakan, melaksanakan, serta mengawal pemilihan umum di Aceh secara damai dan sesuai dengan peraturan perundang undangan agar terwujud pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia.

2. Penyelenggaraan pemilihan umum tidak merusak tatanan kehidupan bangsa Aceh yang memiliki nilai nilai kemanusiaan, adat istiadat dan budaya yang berdasarkan nilai-nilai syariat Islam (sidik, amanah, tabligh, fatanah)

3. Masyarakat Aceh yang telah memiliki hak suara secara sah agar berpartisipasi dengan bijaksana untuk pemberian hak suara secara independen dan aman yang di pertanggung jawabkan kepada Allah SWT.

4. Aparat yang berwenang agar tetap menjaga keamanan dan kenyamanan di Aceh ditengah berlangsungnya pesta demokrasi.

5. Masyarakat Aceh harus mewujudkan suasana aman dan nyaman yang berbudaya serta berkeadaban selama berlangsungnya pemilihan secara serentak dan damai.

Usai membacakan titah, Wali Nanggroe pun menyerahkan Titahnya kepada para kepala daerah di wilayah tengah Aceh. [dbs]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda