kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walikota Banda Aceh Imbau Stop Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan

Walikota Banda Aceh Imbau Stop Aktivitas 10 Menit Sebelum Azan

Minggu, 25 Agustus 2019 19:21 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jemaah tausiah dan zikir gemilang diajak mensosialisasikan imbauan Wali Kota Banda Aceh untuk menghentikan aktivitas muamalah sejenak sebelum pelaksanaan salat fardhu lima waktu.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh Alizar saat membuka kegiatan rutin mingguan Majelis Zikir dan Pengajian Gemilang (MPG) di pendopo wali kota, Jumat (23/8/2019) malam.

"Beberapa waktu yang lalu, Pak Wali telah mengeluarkan imbauan agar 10 menit sebelum azan untuk menghentikan semua kegiatan muamalah, baik jual-beli, jasa, maupun kegiatan sehari-hari lainnya, dan selanjutnya mari kita semua memakmurkan masjid dengan salat berjemaah," katanya.

Menurutnya, imbauan tersebut berlaku bagi muslim dan juga non muslim. 

"Kalau hari Jumat, 30 menit sebelum azan agar kita punya cukup waktu untuk mempersiapkan diri ke masjid. Bukan hanya bagi laki-laki, imbauan juga ditujukan bagi kaum perempuan," katanya lagi.

Alizar pun mengajak para jemaah untuk mensosialisasikan imbauan tersebut kepada keluarga, tetangga, dan warga di lingkungannya masing-masing.

"Karena ini soal agama untuk menegakkan syariat, menjadi tanggung jawab segenap elemen kota, bukan hanya tugas wali kota."

Untuk diketahui, surat imbauan dimaksud ditantangani wali kota pada 31 Juli 2019 lalu dan dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 7, 8, 9, dan 11 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah dan Ibadah dan Syiar Islam.

Acara malam tadi sendiri menghadirkan Tgk H Rusli Daud atau yang akrab disapa Waled Rusli sebagai penceramah agama. Anggota MPU Banda Aceh ini mengupas tema "Haji yang Mabrur". Sementara zikir dan doa bersama dipimpin oleh Tgk Asy’ari Ibrahim pimpinan Majelis Zikir Mujiburahman Aceh. (Jun)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda