kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Walkot Subulussalam Lantik Kepala Mukim, Aktivis: Semoga Bukan Kedekatan atau Timses

Walkot Subulussalam Lantik Kepala Mukim, Aktivis: Semoga Bukan Kedekatan atau Timses

Rabu, 01 September 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Acara pemberhentian dan pelantikan pejabat kepala Mukim dalam wilayah Kota Subulussalam pada hari ini di pendopo Walikota. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Terkait adanya acara pemberhentian dan pelantikan pejabat kepala Mukim dalam wilayah Kota Subulussalam pada hari ini di pendopo Walikota, menuai masukkan dan kritikan dari aktivis Subulussalam Muzir Maha, Selasa (01/09/2021).

Dalam rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Rabu (01/08/2021), Muzir Maha berharap Walikota Subulussalam tidak asal asalan dalam mengangkat Imum Mukim, perlu memperhatikan beberapa aspek sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim, sebab katanya Imum Mukim adalah Kepala Pemerintahan Mukim yang memilki tugas dan fungsi desentralisasi. Artinya ada kewenangan tertentu yang harus di lihat khususnya pembinaan kemasyarakatan yang tercakup di dalam nya seperti adat, pelaksanaan syariat Islam, sosial budaya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Aktivis Subulussalam, Muzir Maha. [Foto: Ist]

Di samping itu mukim juga memiliki tugas dalam memutuskan dan menyelesaikan persoalan sengketa atau perkara adat di wilayahnya. 

Oleh karenanya, kata Muzir idealnya Walikota dalam mengangkat mukim harus melihat aspek aturan tersebut, mulai dari wawasan Imum Mukim terkait adat istiadat setempat, kemudian komitmennya dalam pelaksanaan syariat Islam, kebijaksanaan dalam memutuskan masalah, memahami budaya setempat dan alangkah lebih indahnya bila kepala Mukim atau Imum Mukim tersebut di pimpin oleh keturunan raja dalam wilayah kemungkinan tersebut. 

Hal itu juga sebagai upaya dalam menjaga eksistensi kerajaan kerajaan yang berada di wilayah Pemko Kota Subulussalam.

Muzir juga berharap pengangkatan imum Mukim bukan atas dasar kedekatan ataupun karena alasan timses, tapi lebih kepada atas musyawarah dan mufakat sebagai mana yang terdapat pada Bab III pasal 6 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim. 

Pasalnya Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintah yang membawahi beberapa Gampong dengan harapan dapat menjadi representasi adat dan budaya masyarakat setempat.

"Kan sungguh lucu nanti jadinya bila seorang mukim tidak paham apa itu kearifan lokal beserta hak dan tugas pokoknya, kalau hanya sekedar mencari jabatan dan tidak ada perubahan pada pelaksanaan fungsi Mukim lebih baik di tiadakan saja" pungkas Muzir Maha

Muzir bahkan lebih menyarankan agar Pemerintah Subulussalam dan Legislatif untuk fokus menuntaskan pembentukan Qanun Mukim Kota Subulussalam, agar tatanan kemasyarakatan dan adat istiadat setempat itu lebih teratur dan memiliki legalitas yang kuat di tambah sekretariat/kantor mukim saat ini juga belum ada.

Meskipun pelantikan kepala Mukim tadi adalah berstatus PJ, namun Muzir meminta Walikota agar selektif dan profesional dalam proses pemilihan kepala Mukim nantinya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena kata Muzir yang juga merupakan Pemerhati Sosial dan Budaya itu, mengingatkan di era digital saat ini sangat rentan terjadi perang status yang di khawatirkan berujung pada konflik antar sesama. 

Muzir mencontohkan kehebohan penulisan "Pakaian Batak" pada surat undangan menghadiri pelantikan kepala Mukim hari ini, di mana terdapat beberapa kali kekeliruan mulai dari salah tanggal dan penulisan pada catatan surat tersebut. Muzir berharap kepada Walikota agar mengevaluasi anak buahnya yang ceroboh dan tidak bisa bekerja. Karena selama ini sangat sering terjadi perdebatan panas akibat kecerobohan anak buahnya sendiri. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda