kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Warga Asal Gampong Lamdingin Terdaftar Sipol, Terancam Gagal Daftar CPNS 2024

Warga Asal Gampong Lamdingin Terdaftar Sipol, Terancam Gagal Daftar CPNS 2024

Senin, 02 September 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tangkapan layar situs resmi KPU di [Foto: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Irmaya Wahyuni, warga asal Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, tengah menghadapi keresahan yang mendalam. 

Namanya tercatat sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), sebuah partai politik yang sebelumnya dikenal sebagai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Padahal, Irmaya mengaku tidak pernah mendaftarkan diri menjadi anggota partai politik mana pun.

Masalah ini berawal saat Irmaya berniat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Namun, ia terkejut ketika mengetahui bahwa namanya tercantum di database PKP saat melakukan pengecekan melalui situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik]

"Awalnya saya tidak percaya. Saya sama sekali tidak pernah merasa mendaftar sebagai anggota partai politik, apalagi PKP. Namun, ketika saya cek di situs KPU, nama saya benar-benar tercantum di sana. Ini sangat meresahkan, terutama karena saya berencana mendaftar CPNS tahun ini," ujar Irmaya kepada Dialeksis.com, Senin (2/9/2024).

Merasa ada yang tidak beres, Irmaya sebelumnya sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh pada Februari 2024. 

Di KIP, Irmaya diminta untuk mengisi formulir pengaduan terkait pencantuman namanya dalam partai politik tanpa sepengetahuannya.

 Sayangnya, meskipun sudah lebih dari enam bulan berlalu, hingga kini belum ada tindak lanjut atau klarifikasi dari pihak KIP.

"Saya sudah melaporkan kasus ini sejak Februari lalu, namun hingga sekarang belum ada perkembangan. Saya khawatir, waktu terus berjalan sementara masa pendaftaran CPNS akan segera ditutup pada 6 September 2024. Jika nama saya masih tercatat sebagai anggota partai politik, saya bisa kehilangan kesempatan untuk mendaftar CPNS," keluh Irmaya.

Kasus seperti yang dialami oleh Irmaya bukanlah hal baru. Pencatutan nama warga ke dalam daftar anggota partai politik tanpa izin telah menjadi isu yang sering muncul, terutama menjelang pemilihan umum. 

Namun, tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang seperti KIP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Namun, bagi Irmaya, waktu semakin mendesak. Dia berharap agar KIP Banda Aceh segera menyelesaikan penghapusan namanya dari daftar partai politik, sehingga ia dapat melanjutkan proses pendaftaran CPNS tanpa hambatan.

"Ini bukan hanya tentang nama saya di sebuah partai, tapi juga tentang masa depan saya. Saya berharap pihak KIP dapat segera merespons pengaduan saya dan menghapus nama saya dari daftar anggota partai politik tersebut," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda