DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran melakukan pemasangan spanduk himbauan waspada Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebagai bentuk antisipasi kejahatan Curanmor di tempat keramaian dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (3/3/2025).
Kegiatan ini dipasang langsung oleh para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Banda Aceh sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan mereka.
Selain itu, himbauan Curanmor ini juga bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat tentang peran serta mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga menciptakan situasi yang aman serta kondusif.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan bahwa “Spanduk Waspada Curanmor” ini untuk mengingatkan warga akan bahayanya kejahatan Curanmor serta mempersempit ruang gerak pencuri.
Lebih lanjut ia mengatakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh tidak akan pernah gentar dan tidak akan pernah lelah memberantas kejahatan apapun tanpa terkecuali.
Sesuai arahan pimpinan, seluruh personel akan berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam hal memberantas kejahatan demi kenyamanan dan terciptanya kondusifitas Kamtibmas dilingkungan warga.
Bila mengetahui adanya kejahatan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami di nomor seluler 081369527200, pungkas Fadillah.