kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Warga Banda Aceh, Selama PPKM Mikro Masjid, Warung Buka Sampai 21.00 WIB

Warga Banda Aceh, Selama PPKM Mikro Masjid, Warung Buka Sampai 21.00 WIB

Kamis, 08 Juli 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait pengetatan PPKM Mikro di Banda Aceh, akan segera dikeluarkan Inwal, menyangkut dengan ketentuan selama berlangsungnya PPKM Mikro level 4.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui Kabag Humas Said Fauzan kepada Media, Kamis (08/07/2021), mengatakan segera mengeluarkan Instruksi Walikota (Inwal).

Menurut Said Fauzan Inwal tersebut diterbitkan setelah Hasil Rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Banda Aceh terkait pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro di Banda Aceh, setelah mendengarkan masukan dari DPRK dan aspirasi dari masyarakat.

"Saat ini Inwal sedang difinalkan dan segera diinfokan ke publik," kata Said.

Beberapa point penting, tambah Said, akan dicantumkan dalam Inwal tersebut. Diantaranya; Masjid tetap dibuka seperti biasa dengan penerapan ProtKes .

Warkop, Cafe dibolehkan dibuka sampai pukul 21.00 wib dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).

Sekolah tahun ajaran baru akan dimulai tgl 12 Juli 2021 sampai 20 Juli dengan full Daring, kemudian libur Idul Adha, setelah lebaran akan dievaluasi perkembangan Covid-19.

Masyarakat berterimakasih kepada pak wali, Pimpinan DPRK, Kapolresta, Kajari, dan unsur Forkopimdah lainnya, sudah menyahuti aspirasi ummat, khususnya terkait pemberlakuan rumah ibadah yang tetap dibuka.

"Semua itu turunan dari Inmendagri, Ingub, hingga Inwal," tambah Said Fauzan. (Beritamerdeka)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda