Warga Binaan Lapas Banda Aceh dan Rutan Lhoknga Terancam Tidak Bisa Memilih.
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah warga binaan di Lapas Banda Aceh dan Rumah Tahanan (Rutan) Lhoknga dilaporkan terancam tidak bisa menyalurkan aspirasi politiknya karena keterbatasan surat suara.
Demikian keterangan Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Selasa, (16/4) di Banda Aceh.
Budiman menyebutkan penghuni lapas yang sudah ditetapkan dalam DPT tidak semuanya dapat menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan surat suara yang dialami oleh KIP Aceh.
"Sebelumnya DPT lapas Banda Aceh 205 orang, namun berdasarkan hasil koordinasi dengan KIP Aceh tanggal 15 April 2019, surat suara untuk Lapas Banda Aceh hanya ada 68 lembar," ungkap Budiman.
Tidak hanya di Lapas Banda Aceh, sambungnya, pada Cabang Rutan Lhoknga hal tersebut juga terjadi. Dari jumlah DPT 92 orang, surat suara yang ada hanya untuk 3 orang pemilih.
"Berdasarkan keterangan Kalapas Banda Aceh dan Kacab Rutan Lhoknga, pihak KIP mengembalikan DPTb ke DPK, jadi warga binaan hanya berhak memilih di desa alamat asal, sesuai dgn Surat KIP Aceh tentang Tindak Lanjut SE KPU No.651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019," terangnya.
Ia melanjutkan, sejumlah warga binaan di Rutan Kelas II B Sigli, Lapas Perempuan Sigli, dan Cabang Rutan Kota Bakti juga berpotensi tidak bisa menyalurkan hak politiknya pada pemilu 2019 ini.
"Kemungkinan di 3 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut tidak diadakan pemilihan umum karena KIP tidak menyediakan TPS dan kertas surat suara," kata Budiman.
Dia mengaku, pihaknya terus melakukan upaya koordinasi kepada KIP setempat agar warga binaan dapat menyalurkan hak politiknya.
"Langkah-langkah yg kami lakukan sampai saat ini terus dilakukan koordinasi dgn pihak KIP setempat untuk memberikan hak warga binaan dalam menyalurkan aspirasinya. Karena kegagalan pelaksanaan pemilu dalam lapas atau rutan dapat berpotensi memicu kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban lapas/rutan," demikian Budiman.