kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Warga Dihimbau Tak Pinjam Modal Usaha ke Rentenir

Warga Dihimbau Tak Pinjam Modal Usaha ke Rentenir

Jum`at, 02 Agustus 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pinjam modal usaha sama rentenir. [FOTO: banten.co]

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat H Ramli MS menghimbau seluruh masyarakat di daerah itu agar tidak mengambil pinjaman uang kepada rentenir atau tengkulak sebagai modal usaha atau melanjutkan usaha yang dijalankan sehari-hari. 

Menurutnya, pinjaman uang yang selama ini diterima oleh masyarakat kepada rentenir harus dibayar mahal karena beban bunga pinjaman yang harus dibayarkan masyarakat sangat mahal dan dilarang dalam ajaran agama Islam.

"Lebih baik ajukan pinjaman modal usaha ke Badan Usaha Milik Gampong/Desa (BUMG/Des) masing-masing di desa, pemerintah daerah sudah menyediakan alokasi bantuan modal usaha paling besar Rp15 juta per/KK," kata Bupati Ramli MS, seperti dilansir Antara, Jumat (2/8/2019).

Alokasi dana bantuan modal usaha per desa tersebut sudah ia luncurkan sejak tahun 2018. Masing-masing desa diberi jatah paling sedikit 10 orang calon penerima per desa setiap tahunnya, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp150 juta/desa/tahun.

Meski dalam penyalurannya ada masyarakat yang membutuhkan modal usaha antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang, hal tersebut tetap dibolehkan karena diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan usaha yang dilakukan setiap hari.

Bantuan modal usaha yang diberikan tersebut dalam pengembaliannya tidak dikenakan bunga dan tidak dikenakan denda, sehingga sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian.

"Kalau ambil pinjaman di rentenir pasti ada bunganya yang sangat besar, ada dendanya, sedangkan bantuan modal usaha dari alokasi dana desa tidak ada bunga pinjaman, ini sangat membantu," kata Ramli MS.

Untuk itu, ia menghimbau seluruh masyarakat di Aceh Barat agar memanfaatkan bantuan modal usaha tersebut untuk menjalankan usaha serta diimbau tidak mengambil pinjaman ke rentenir karena mengandung unsur riba dan memberatkan masyarakat saat mengembalikan pinjaman.(red/rel)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda