DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Kantor Keuchik Gampong Ujung Padang, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, dilaporkan disegel oleh sekelompok warga pada Selasa malam, 24 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Dialeksis, aksi pemalangan tersebut dipicu persoalan penyaluran bantuan bagi korban terdampak banjir dari pemerintah melalui Kementerian Sosial RI sebesar Rp8 juta per kepala keluarga. Sejumlah warga yang merasa terdampak mengaku tidak menerima bantuan itu, sehingga memunculkan ketegangan di tengah masyarakat.
Situasi itu kemudian berkembang menjadi aksi protes terhadap Keuchik Gampong Ujung Padang, Lahmuddin. Sejumlah warga menilai pemerintah gampong tidak mampu mengelola persoalan bantuan dengan baik dan bahkan meminta keuchik untuk mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, pada Sabtu malam, 28 Februari 2026, telah digelar musyawarah di Kantor Keuchik Gampong Ujung Padang untuk membahas bantuan korban terdampak banjir tersebut. Namun, dalam pertemuan itu terjadi adu argumen antara warga dan keuchik lantaran penjelasan yang diberikan dianggap belum memuaskan. Dari musyawarah itu, sekitar 70 warga disebut menandatangani petisi yang berisi permintaan agar Lahmuddin diberhentikan dari jabatan keuchik.
Kemudian, pada 13 Maret 2026, Pemerintah Kecamatan Bakongan mengirim surat kepada Bupati Aceh Selatan c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kabupaten Aceh Selatan, dengan nomor 140/25/2026, berisi permohonan petunjuk terkait aspirasi warga Gampong Ujung Padang.
Dalam surat tersebut turut dilampirkan petisi masyarakat beserta sejumlah tuntutan, di antaranya terkait dugaan tidak adanya perubahan, kurangnya kebijakan terhadap masyarakat, dugaan pungutan liar terhadap penerima bantuan rumah rehap banjir sebesar Rp500 ribu per penerima, hingga minimnya tanggapan atas laporan masyarakat baik secara lisan maupun tulisan.
Hingga Selasa siang, pukul 13.00 WIB, pintu masuk Kantor Keuchik Gampong Ujung Padang dilaporkan masih dalam keadaan tersegel oleh warga.
Berita ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak keuchik, pemerintah kecamatan, maupun instansi terkait untuk memastikan duduk perkara secara utuh.