kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Wartawan Epong Reza yang Dijerat UU ITE, Divonis Satu Tahun Penjara

Wartawan Epong Reza yang Dijerat UU ITE, Divonis Satu Tahun Penjara

Kamis, 16 Mei 2019 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa M. Reza alias Epong Reza, wartawan media Online Realitas.com.

Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen selama 2 tahun penjara.

M. Reza dinyatakan terbukti bersalah memposting status berjudul "Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga terus gunakan minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa" di akun Facebook milik terdakwa atas nama Epong Reza.

"Menyatakan terdakwa  Epong Reza Bin Mukhtar bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 45 Ayat 3 sebagaimana ketentuan pasal 29," demikian putusan yang dibacakan  oleh Hakim  ketua  Zulfida Hanum SH.MH didampingi dua hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH, Rabu (15/5/2019) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Pada sidang tersebut Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Selain itu Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi korban dan terdakwa merasa tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah dimaafkan oleh korban.

Setelah mendengar  putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah menerima.

Terdakwa M. Reza didampingi Pengacaranya Muhammad Ari Saputra  menyatakan masih pikir-pikir, begitu dengan JPU masih pikir-pikir.

Sekedar informasi kasus yang menjerat wartawan media online Realitas.com ini bermula tanggal 2 September 2018, H. Mukhlis, A.Md  melalui penasehat hukumnya Guntur Rambe SH.MH melaporkan Epong Reza  ke Polisi atas status dan link berita berjudul "Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga terus gunakan minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa"

M. Reza ditahan polisi sejak 21 Desember 2018 lalu dan dipindahkan ke Rutan Bireuen, 13 Januari 2019 hingga saat ini. (Faj) 


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda