kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Warung Kopi Masih Buka Tengah Malam di Banda Aceh Akan Ditindak

Warung Kopi Masih Buka Tengah Malam di Banda Aceh Akan Ditindak

Minggu, 23 Mei 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh (Polda) bersama Polrestas Banda Aceh, akan melakukan penindakan kepada setiap pengelola warung kopi dan rumah makan di Kota Banda Aceh, yang masih buka di atas pukul 23.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta didampingi Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito mengatakan, penindakan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh No 20 tahun 2020 tentang batas waktu berjualan dalam rangka mencegah Covid-19.

 “Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 - 23.00 Wib,” ujar Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (22/5/2021).

Agus menambahkan, apabila seandainya aturan tersebut dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi, untuk sanski tersebut bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Dalam kegiatan tersebut, juga nantinya akan melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh.

 “Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” tutur Agus Sarjito.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda