kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / YARA Dukung Upaya Hukum Terhadap Pelaku Khalwat di Lhokseumawe

YARA Dukung Upaya Hukum Terhadap Pelaku Khalwat di Lhokseumawe

Senin, 18 April 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, mendukung penuh langkah proses hukum yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah dan Satpol PP Kota Lhokseumawe terhadap pelaku khalwat di Komplek Panggoi, Lhokseumawe.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Senin (18/4/2022), hal ini disampaikan Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Minggu (17/4/2020).

Ibnu mengaku prihatin dengan kembali terjadinya kasus Khalwat di komplek panggoi. Apa lagi, kata Ibnu, pelaku perbuatan khalwat ini telah dua kali melakukan perbuatan yang sama, ditempat yang sama," kata ibnu.

“YARA Kota Lhokseumawe mendukung penuh upaya pihak POL PP dan WH Kota Lhokseumawe agar segera melakukan proses lebih lanjut terhadap pelaku khalwat, ke tahap penyidikan dan pemberkasan. Sehingga, dapat segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah secepatnya," ucap Ibnu.

Lebih bejad lagi, tambah Ibnu, pelaku melakukan hubungan keji tersebut pada Bulan Suci Ramadhan, dan bersama anak dibawah umur. "Hal ini sangat menodai bulan suci dan Marfirah ini," sambung Ibnu.

"Menurut Ibnu, sebelumnya, perwakilan Ikatan Keluarga Besar Perumahan Panggoi Indah (IKBPI), Yuswardi Mustafa, telah menyampaikan bahwa kasus khalwat ini bukan pertama kali kejadian di komplek ini, tapi sudah kedua kali, dengan pelaku yang sama.

Bahkan, Kata Ibnu, dalam kasus khalwat kedua ini, Yuswardi Mustafa, dalam pernyataannya meminta kepada Satpol PP dan WH untuk melakukan proses kasus tersebut sesuai hukum jinayah, sebagai mana yang termaktub di dalam Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).

"Meski dalam kasus pertama, pelaku sudah mendapatkan pembinaan serta hukum adat di kampung, berupa pembayaran denda adat senilai tujuh juta rupiah, sebagai perwujudan hormat terhadap adat dan nilai agama yang berlaku gampong, tapi kasus baru ini harus di proses sesuai Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003," tentang Jinayat," ujar Ibnu.

Dalam pengungkapan Kasus Khalwat ini, YARA Kota Lhokseumawe mengapresiasi sikap dan upaya warga panggoi dalam menjaga kesucian Bulan Ramadhan ini. Apalagi, telah berhasil mengungkap pelaku Khalwat.

Ibnu menambahkan, warga panggoi dapat menjaga nilai-nilai adat dan agama seuai koridor hukum, dengan tidak melakukan tindakan anarkhis atau main hakim sendiri saat melakukan penggerebekan pelaku khalwat di perumahan panggoi ini, mesti mendapatkan apresiasi," tutur Ibnu.

Selain itu, kerjasama antara masyarakat dengan Satpol PP-WH yang menjalin sinergisitas dalam kasus pengungkapan, hingga penangkapan pelaku khalwat pantas di jadikan contoh untuk gampong lain di Kota Lhokseumawe.

Kejadian di Perumahan Panggoi bisa menjadi contoh, bagaimana penindakannya, proses hukum syariah tetap bisa di lakukan secara tegas, tanpa melanggar hak-hak pelaku, tapi tetap tegas sesuai nilai adat dan agama," tutup ibnu. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda