kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Yayasan Rumoh Harapan Nagan Raya Telah Tampung 11 Orang Residen Narkoba

Yayasan Rumoh Harapan Nagan Raya Telah Tampung 11 Orang Residen Narkoba

Senin, 06 Mei 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Yayasan Rumoh Harapan Nagan Raya Ikhsan Januarijal menyampaikan gedung terapi dan rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif milik yayasannya, menampung 11 orang residen narkoba. [Foto: dok. YRH NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Yayasan Rumoh Harapan Nagan Raya di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur yang merupakan gedung terapi dan rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, menampung 11 orang residen narkoba.

“Selama enam bulan terakhir ini, kita sudah merehabilitasi 11 orang, enam orang sudah menjadi eks residen dan lima orang lainnya masih dalam proses rehabilitasi,” kata Ketua Yayasan Rumoh Harapan Nagan Ikhsan Januarijal, dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Menurut Ikhsan, saat ini, dari semua residen narkoba yang menjalani rehabilitasi di Yayasan Rumoh Harapan Nagan, itu merupakan pecandu yang diantar oleh keluarga, bukan hasil penangkapan dari aparat kepolisian.

“Rata-rata berdasarkan laporan keluarga, kalau hasil penangkapan polisi kita belum bisa menampung karena harus ada Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN barulah bisa kita tampung di gedung rehab,” ujar Ikhsan yang juga merupakan Kepala Desa Gampong Ie Beudoh.

Dikatakan Ikhsan, pihaknya selama ini sudah menerima sedikitnya 32 orang tua mengadu kepada Yayasan tentang dampak dari obat-obatan untuk residen bahkan ada yang sudah mulai kasar dan memukuli orang tua.

Karena kondisi yayasan masih berjalan secara mandiri, Ikhsan berharap pemerintah bisa membantu pembiayaan guna memperlancar kegiatan rehabilitasi di gedung tersebut.

“Keluarga yang melapor rata-rata kendala di ekonomi, karena kita masih mandiri jadi belum maksimal dalam melakukan rehabilitasi untuk semua,” tambahnya.

Untuk informasi, saat ini Yayasan Rumoh Harapan Nagan telah mendapatkan perjanjian kerjasama dari Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Aceh tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda