kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / YLBHI-LBH Banda Aceh Tak Setuju “Pesulap Hijau” Dikenakan Qanun Jinayah: Sangat Tak Berpihak Kepada Korban

YLBHI-LBH Banda Aceh Tak Setuju “Pesulap Hijau” Dikenakan Qanun Jinayah: Sangat Tak Berpihak Kepada Korban

Jum`at, 28 Oktober 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat membenarkan bahwa “Pesulap Hijau” seorang pelaku predator seksual yang berkedok Wali Allah di Pidie dijerat dengan Qanun Jinayah, bukan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Saat ditanya, Qodrat mengatakan bahwa penetapan hukum Qanun Jinayah untuk pelaku predator seksual di Pidie ini berdasarkan pertimbangan polisi.

Qodrat mengaku pihaknya sangat tidak setuju dengan pendapat bahwa UU TPKS tidak bisa diterapkan di Aceh. Pandangan yang mengatakan bahwa asas lex specialis derogat legi generalis (ketentuan hukum khusus mengesampingkan ketentuan hukum umum) soal kekerasan seksual di Aceh tak bisa diterima.

“Pandangan tersebut merupakan pandangan keliru dan sangat tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual,” ujar Qodrat kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (28/10/2022).

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh itu menjelaskan bahwa dalam Qanun Jinayah tidak mengenal terminologi kekerasan seksual, yang dikenal hanyalah jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Sedangkan dalam UU TPKS, pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan dua dari banyak bentuk TPKS.

Di samping itu, YLBHI-LBH Banda Aceh juga sepakat dengan ungkapan bahwa revisi Qanun Jinayah urgensinya sangat dibutuhkan sekarang ini. Bahkan YLBHI-LBH Banda Aceh turut serta mengadvokasi agar Qanun Jinayah segera direvisi.

“Kami sudah membuat draft inventarisasi masalah Qanun Jinayah. Draft itu sudah kita serahkan juga ke DPR Aceh. Kami juga terlibat dalam beberapa pembahasan revisi Qanun Jinayah dengan DPR Aceh,” ungkap Muhammad Qodrat.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda