DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mengecam penyelenggaraan FKIJK Aceh Run 2025 yang berlangsung pada 11 Mei 2025 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, karena dinilai melanggar nilai Syariat Islam dengan menggunakan celana pendek dan busana ketat yang menonjolkan aurat.
Ia mendesak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh untuk segera memanggil pihak penyelenggara (EO) acara tersebut, serta meminta Wali Kota Banda Aceh mem - blacklist EO demi menjadi pelajaran bagi event organizer lain
Lomba lari FKIJK Aceh Run 2025 merupakan ajang olahraga fun run dengan jarak 5 dan 10 kilometer yang diinisiasi oleh Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Aceh bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan syariah. Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, dengan harapan dapat mempromosikan pariwisata dan budaya Aceh sekaligus mendukung ekonomi lokal
Dokumentasi foto dan video yang beredar di media sosial menunjukkan adanya peserta pria dan wanita yang mengenakan celana pendek, legging ketat, dan kaos yang membentuk lekuk tubuh. Pola percampuran bebas antara peserta pria dan wanita juga memicu kritik publik, di tengah penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh.
Yulindawati menegaskan bahwa penggunaan celana pendek dan busana yang membentuk badan oleh peserta bukan sekadar soal mode, melainkan pengingkaran terstruktur terhadap komitmen pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Mengizinkan peserta mengenakan celana pendek dalam lomba yang mendapat pembinaan OJK Aceh adalah penghianatan atas nama syariah. Ini mencederai marwah perempuan Aceh dan merusak nilai etika yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun,” ujarnya kepada Dialeksis, Senin (12/05/2025).
Ia menyoroti betapa ironis institusi yang mengusung embel-embel “syariah” justru memfasilitasi pelanggaran norma agama:
“FKIJK seharusnya menjadi pelopor kegiatan yang ramah syariat, bukan sebaliknya. Diamnya pejabat yang hadir saat pembukaan acara menunjukkan pembiaran sistemik terhadap pelanggaran syariat,” tambah Yulindawati.
Berdasarkan polemik tersebut, Yulindawati mendesak, Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk segera memanggil EO FKIJK Aceh Run 2025 guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran busana syariat.
Selain itu Yulindawati menyampaikan kepada Wali Kota Banda Aceh agar memasukkan EO penyelenggara dalam daftar hitam (blacklist) penyelenggara event di Banda Aceh, sehingga menjadi efek jera dan pelajaran bagi EO lain yang merencanakan event tanpa memperhatikan syariat .