Sabtu, 05 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / Zakat Bank Aceh Tembus Rp41 Miliar, Fadhil Ilyas Ungkap Komitmennya

Zakat Bank Aceh Tembus Rp41 Miliar, Fadhil Ilyas Ungkap Komitmennya

Sabtu, 05 September 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Utama (President Director) PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menunaikan zakat sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut, menurut Fadhil, tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban perusahaan. Zakat harus memberikan dampak nyata dengan memperkuat peran dan fungsi Baitul Mal Aceh dalam melayani para mustahik serta membangun kemandirian ekonomi umat.

Hasil penelusuran Digital Dialeksis menunjukkan zakat perusahaan Bank Aceh Syariah selama tiga tahun terakhir mencapai Rp41.089.046.089.

Pada tahun buku 2023, zakat yang ditunaikan tercatat sebesar Rp14.389.193.565. Jumlah itu meningkat menjadi Rp14.752.715.627 pada 2024, kemudian menjadi Rp11.947.136.897 pada tahun buku 2025.

Secara tahunan, zakat Bank Aceh pada 2024 bertambah Rp363.522.062 atau sekitar 2,53 persen dibandingkan 2023. Sementara pada 2025, nilainya turun Rp2.805.578.730 atau sekitar 19,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menanggapi pergerakan angka tersebut, Fadhil mengatakan besaran zakat perusahaan pada setiap tahun mengikuti kinerja keuangan.

“Naik atau turunnya nominal zakat mengikuti hasil penghitungan pada setiap tahun buku. Namun, komitmen Bank Aceh untuk menunaikan kewajiban zakat secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan syariah tidak pernah berubah,” kata Fadhil kepada Dialeksis.

Ia menekankan, tren angka zakat tidak semata-mata dilihat dari sisi nominal. Hal yang lebih penting adalah konsistensi perusahaan dalam memenuhi kewajiban sekaligus memastikan dana tersebut dikelola secara amanah dan tepat sasaran.

“Kami ingin setiap rupiah zakat yang ditunaikan Bank Aceh menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Baitul Mal harus terus diperkuat agar zakat sampai kepada mereka yang benar-benar berhak,” ujarnya.

Menurut Fadhil, Baitul Mal memiliki posisi penting dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Aceh. Lembaga tersebut bukan sekadar tempat menghimpun dan menyalurkan zakat, tetapi juga mempunyai fungsi strategis dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Baitul Mal harus semakin kuat, profesional, transparan, dan mampu merancang program pemberdayaan yang berkelanjutan. Bank Aceh berkepentingan membantu memaksimalkan peran tersebut karena tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya.

Fadhil berharap dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif. Sebagian zakat, sesuai ketentuan dan kebutuhan mustahik, dapat diarahkan pada program produktif yang mampu menciptakan kemandirian ekonomi.

Program tersebut dapat berupa bantuan modal usaha, pendampingan pelaku usaha mikro, beasiswa pendidikan, dukungan pelayanan kesehatan, hingga penguatan kapasitas keluarga kurang mampu.

“Zakat harus mampu mengubah kondisi penerima manfaat. Kita ingin mustahik yang hari ini dibantu, pada masa mendatang dapat tumbuh lebih mandiri dan bahkan menjadi muzaki,” jelasnya.

Untuk tahun buku 2025, Bank Aceh menunaikan zakat perusahaan sebesar Rp11.947.136.897. Dari jumlah tersebut, Rp2,7 miliar diserahkan langsung kepada Baitul Mal Aceh. Sementara bagian lainnya disalurkan melalui kantor cabang Bank Aceh kepada Baitul Mal kabupaten/kota, masing-masing sebesar Rp400 juta.

Fadhil menjelaskan, pola penyaluran melalui Baitul Mal di kabupaten/kota dirancang agar manfaat zakat menjangkau masyarakat hingga ke daerah. Jaringan kantor cabang Bank Aceh diharapkan menjadi penghubung yang memperkuat kolaborasi dengan Baitul Mal setempat.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik mustahik yang berbeda. Karena itu, Baitul Mal kabupaten/kota perlu diberi ruang untuk mengelola program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, tentu dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Laporan keuangan Bank Aceh menyebutkan zakat perusahaan mulai diperhitungkan pada tahun buku 2023 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Zakat tersebut diperhitungkan sebesar 2,5 persen dari laba sebelum pajak.

Fadhil menambahkan, sebagai bank syariah milik pemerintah daerah dan masyarakat Aceh, Bank Aceh tidak hanya mengejar pertumbuhan bisnis. Perusahaan juga memikul tanggung jawab moral dan sosial untuk mendukung kemaslahatan umat.

“Bank Aceh ingin terus tumbuh bersama masyarakat. Pertumbuhan perusahaan harus berjalan seiring dengan bertambahnya manfaat yang dirasakan masyarakat Aceh,” tegasnya.

Selain menunaikan zakat perusahaan, Bank Aceh juga menyediakan layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui Action Mobile. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memudahkan masyarakat sekaligus membantu Baitul Mal memperluas penghimpunan zakat secara digital.

Fadhil berharap kolaborasi antara Bank Aceh dan Baitul Mal terus ditingkatkan, mulai dari digitalisasi penghimpunan, penguatan basis data mustahik, penyusunan program pemberdayaan, hingga pelaporan manfaat zakat kepada publik.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui transparansi dan dampak yang dapat diukur. Apabila penghimpunan dan penyaluran zakat dikelola dengan baik, zakat akan menjadi kekuatan besar untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat ekonomi Aceh,” pungkas Fadhil.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai
dishub