kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Zona Merah, Satgas Covid-19 Aceh Tamiang Siapkan Edaran Pemberhentian Hajatan Pesta

Zona Merah, Satgas Covid-19 Aceh Tamiang Siapkan Edaran Pemberhentian Hajatan Pesta

Selasa, 27 Oktober 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Satgas Covid-19 Aceh Tamiang menyelenggarakan rakor pelaksanaan protokol kesehatan pada pesta hajatan dan masjid, Senin (26/10/2020) di Aula Sekretariat Kabupaten setempat. [Foto: Humas Aceh Tamiang]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh Tamiang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pesta Hajatan dan Masjid, Senin (26/10/2020) di Aula Sekretariat Kabupaten setempat.

Bupati Mursil selaku Ketua dalam Satgas Covid-19 membuka dan memimpin jalannya Rakor tersebut. Secara lugas dan tegas Ia sampaikan langkah-langkah dalam mengurangi dampak penularan Covid-19 harus segera dilakukan, karena  Aceh Tamiang merupakan wilayah yang sangat rawan dan riskan dalam penyebarannya.

"Saat ini, kita bukan lagi membahas dari satu sektor saja, kita harus berbicara dari berbagai sektor sebagai imbas dari Covid-19," kata Mursil.

Pesta Hajatan yang dilaksanakan masyarakat di Aceh Tamiang sudah sangat tidak terkendali, meski referensi dari Surat Gubernur memperbolehkan pelaksanaan pesta hajatan dengan ketentuan kapasitas tamu yang hadir sebanyak 50 %. Namun, menurut Bupati Mursil ini tidak bisa dilakukan lagi. Langkah dan tindakan harus diambil dengan rencana memberhentikan sementara pelaksanaan Hajatan Pesta selama Aceh Tamiang masih dalam Kondisi Zona Merah.

"Yang tengah ini merisaukan hati kita ialah kumpulan dan kerumunan orang yang tidak terkendali lagi contohnya Pesta. Sekarang ini orang seperti merasa tidak ada lagi Covid-19," ungkapnya lagi.

"Di Tamiang sudah membentuk klaster tersendiri akibat dari melonjaknya kasus Covid-19. Kalau ditanya ke Saya, hati nurani Saya sebenarnya tidak mau jika ibadah di masjid pun kita harus menjaga jarak. Namun mengingat kondisi Aceh Tamiang yang sudah sangat mengkhawatirkan akibat wabah Covid-19, Saya selaku Kepala Daerah harus melaksanakan kebijakan tersebut," kata Mursil saat menjelaskan prokes di masjid.

Bupati Mursil juga menyampaikan pengamatannya terhadap tingkat kesadaran masyarakat. Ia ungkapkan bahwa selama telah dilaksanakan Operasi Yustisi dalam sehari 2 (dua) kali kesadaran masyarakat meningkat, hal ini jelas terlihat dari masyarakat yang sudah patuh dalam menggunakan masker.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan dua hal yang dibahas pada hari ini sama pentingnya, kedua-duanya juga sangat berpotensi menyebarkan Covid-19. 

"Dalam forum ini yang perlu dibahas ialah teknis dalam melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat saat sosialisasi prokes pada dua tempat yang dimaksud. Kalau kita bisa melaksanakannya, sedikit banyaknya kita bisa mengurangi kemungkinan virus ini”, tutur Dandim.

Dandim Yusuf juga mengingatkan bahwa dalam minggu ini Operasi Yustisi bisa difokuskan pada areal wisata yang ada di Aceh Tamiang karena akan terjadi pembludakan kerumunan orang karena libur panjang.

Menanggapi apa yang dibahas dalam rapat tersebut, mewakili Kapolres Aceh Tamiang, A. Yani menyampaikan bahwa pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin untuk memperbolehkan pesta. Namun jika ada masyarakat yang hendak melaksanakan hajatan, dari pihak kepolisian hanya bisa menekankan agar pelaksanaan hajatan tersebut dilakukan sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPU Aceh Tamiang Syahrizal, MA mengatakan bahwa Ia sangat mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Daerah. Tentunya jika dalam sosialisasi yang dilaksanakan, secara bersama dalam kesepakatan dilakukan secara bertahap dan jangan frontal.

"Kita bisa sosialisasikan pelaksanaan protokol kesehatan tidak hanya di masjid saja, tapi ditempat-tempat lainnya, biar ada keseimbangan," terang Syahrizal.

Mengakhiri rapat, Bupati merincikan langkah yang dilakukan yaitu, menyiapkan surat edaran yang merujuk pada Inpres, Pergub dan Perbup tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan tentang permberhentian sementara pelaksanaan Pesta Hajatan selama kondisi Tamiang dalam zona merah, menyiapkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan di Masjid dan surat edaran kepada pemilik kafe dan warung makan agar melaksanakan Protokol Kesehatan. (HAT)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda