kip lhok
Beranda / Advertorial / 15 Tahun Implementasi UUPA untuk Memperkuat Fondasi Keberlanjutan Perdamaian di Aceh

15 Tahun Implementasi UUPA untuk Memperkuat Fondasi Keberlanjutan Perdamaian di Aceh

Selasa, 24 November 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Achehnese Civil Society task Force (ACSTF)

DIALEKSIS.COM - Achehnese Civil Society task Force (ACSTF) terbentuk atas rekomendasi hasil Konferensi “Brotherly Dialog among Acehnese for a Just Peace in Aceh” di Washington DC, 5 s.d. 8 Oktober 2001, yang diadakan oleh International Forum For Aceh (IFA) dan Global Peace Centre of American University.

Konferensi tersebut dihadiri oleh 54 orang yang berasal dari komponen yang berbeda dalam masyarakat sipil Aceh, dalam konferensi ini juga hadir perwakilan dari pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

ACSTF sebagai lembaga yang sejak awal concern terhadap terwujudnya solusi damai berkesinambungan terhadap konflik Aceh melalui pendekatan dialog dan tanpa kekerasan, dengan pelibatan masyarakat sipil Aceh, Indonesia dan internasional.

Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia, merupakan titik awal yang menciptakan pedamaian di Aceh. Butir 1.1.1 di dalam MoU tersebut menyepakati adanya pembentukan suatu "Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.

Proses penyusunan Rancangan UU telah melibatkan para pihak di Aceh, seperti GAM, akademisi, Ulama, kelompok perempuan, kelompok pemerhati lingkungan, masyarakat adat, dan penggiat HAM.

ACSTF memfasilitasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Aceh (JDA) adalah jaringan kerja yang dibangun oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil di Aceh, Jakarta dan beberapa daerah lain, yang bekerja untuk mendukung proses demokratisasi dan penyelesaian konflik di Aceh secara damai, dalam mengawal proses RUU Pemerintahan Aceh, yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

UUPA telah memasuki fase 15 Tahun (15 Agustus 2005 “ 15 Agustus 2020). Fase yang lebih dari satu dekade ini seharusnya merupakan waktu yang lebih dari cukup untuk menciptakan komitmen dan kondisi kondusif bagi upaya pembangunan Aceh paska konflik.

Meskipun demikian tidak semua komitmen yang tertuang dalam MoU Helsinki dan juga turunan dari UU Pemerintah Aceh berhasil direalisasikan sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Kewenangan khusus yang diberikan untuk mengatur, mengurus, dan menjalankan kebijakan pemerintahan sendiri ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Qanun-Qanun dan juga Peraturan Pemerintah (PP). Hingga saat ini Peraturan Pelaksana dari UUPA yang meliputi 9 Peraturan Pemerintah (PP), dan 3 Peraturan Presiden (Perpres), belum semuanya terealisasi.

Masih ada 3 PP yang belum dibentuk sampai sekarang. Sepatutnya setelah disahkan dan diundangkannya UUPA, selama kurang lebih dua tahun keseluruhan PP sudah selesai dibentuk oleh Pemerintah Pusat.

Untuk itu, ACSTF bekerjasama dengan Global Partnership for the Prevention of Armed Conflict (GPAAC) dan Initiatives for International Dialogue (IID), dengan program yang bertujuan untuk “Mendorong Implementasi Peraturan Pelaksana UU Pemerintah Aceh sebagai keberlanjutan Perdamaian Aceh”.

Penting, melihat kembali sejauh mana implementasi UUPA sudah terakomodir selama 15 tahun ini, dari pandangan berbagai sektor masyarakat sipil, guna menjaga perdamaian, keadilan dan pembangunan di Aceh.

Program ini melibatkan 2 (dua) peneliti yaitu Otto Syamsuddin Ishak (Peneliti dan Dosen Sosiolog Universitas Syiah Kuala) dan Juanda Djamal (Peneliti ACSTF).

Di mana, ACSTF telah melakukan pertemuan-pertemuan strategis dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang telah menghadirkan multistakeholder, terutama tokoh-tokoh kunci yang aktif mengadvokasi dan mentransformasi Aceh dari konflik ke damai, dan juga tokoh-tokoh yang ikut terlibat langsung dalam perumusan UUPA. Pertemuan strategis multistakeholder ini dibagi dalam 4 (empat) sektor, guna menggali kembali sejauhmana perubahan dan perkembangan perdamaian di Aceh paska melewati fase 15 tahun, dilihat dari sudut pandang masing-masing sektor diantaranya; Akademisi/NGO, Pembisnis/Swasta, GAM/Politisi, dan Pemerintah.

Selain itu, ACSTF juga telah melakukan sosialisasi hasil dari kegiatan FGD, melalui talkshow radio yang berlangsung pada tanggal 16 November 2020 di PRO 1 RRI dan disiarkan langsung dengan Youtube RRI Banda Aceh.

Hasil dari pertemuan FGD ini telah memberikan beberapa masukan disektor Akademisi-NGO diantaranya mengenai reintegrasi dan rekonsiliasi yang belum selesai, pemanfaatan dana Otsus yang belum efektif, karena dana Otsus tidak menghalangi kita untuk memperoleh dana sektoral dari APBN, fasilitas Kesehatan belum menyenangkan, pendidikan pada peringkat bawah, ekonomi peringkat teratas adalah kemiskinan.

Dalam hal ini perlu dipahami filosofi dibalik pasal-pasal di dalam UUPA, karena pasal-pasal ini adalah instrumen perdamaian. Misalnya pasal tentang pengelolaan migas, di dalam UUPA migas dikelola oleh Pemerintah Daerah, karena migas ini merupakan salah satu sumber yang bisa memicu konflik.

Sektor Pebisnis salah satunya, minimnya keberpihakan pemerintah kepada UMKM, hal ini dilihat dari budget masing-masing di Dinas UMKM relatif kecil dibandingkan dengan yang lain, di Dinas Industri kecil, jika dananya diperbesar maka, pemerintah dapat bekerja karena ada kegiatan yang "money follow program”.

Untuk meningkatkan sumber pemasukan daerah dalam keadaan pandemi seperti sekarang ini, tidak hanya mengharapkan bantuan investor dari luar Aceh melainkan memanfaatkan investasi lokal dan support dari Pemerintah Daerah yang sangat diperlukan.

Sektor GAM dan Politisi, salah satu embrio dari UU-PA ialah, lahirnya Partai Politik Lokal, yang mampu bertransformasi dan bersifat inklusif, sehingga bisa mendorong kembali pola komunikasi dan pola relasi yang baru antara Aceh dengan Jakarta, karena terjadi perubahan politik. Sosialisasi terhadap UU PA ini menjadi penting, karena sebagai variabel untuk mempertahankan perdamaian Aceh.

Sektor Pemerintahan, adanya benturan regulasi: dalam hal yang terkait dengan (1) pembangunan seperti banyak infrastruktur yang dibangun tidak diimbangi dengan SDM; dan (2) pengambilan kebijakan seperti pada UU Perlindungan Anak dengan Qanun Jinayah.

Dalam UUPA juga tidak mempertegas klausul tentang keterbukaan informasi publik, rendahnya penganggaran terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan korban konflik dan belum adanya data konkrit tentang korban konflik. Perdamaian tidak akan bisa berjalan dengan baik, kalau data dan informasi yang disajjikan belum terbuka dan tepat sasaran.

Implementasi dan regulasi UUPA diharapkan menjadi instrumen untuk kesejahteraan, keadilan dan perdamaian Aceh, yang berimplikasi bagi pembangunan Aceh.

Untuk mewujudkan hal ini, ACSTF terus berinisiasi melakukan pertemuan-pertemuan dan diskusi strategis dengan harapan, lahirnya sebuah rekomendasi dalam bentuk policy paper (kertas kebijakan), sehingga dapat mempengaruhi para pengambil kebijakan eksekutif dan legislatif di Aceh, untuk memperbaiki kualitas perdamaian dan pembangunan di Aceh, sehingga terwujudya perdamaian yang abadi.

Banda Aceh, November 2020

Bagi masyarakat yang ingin berikan masukan dan pendapatnya dapat dikirimkan ke email acstf.aceh@gmail.com atau Whatsapp 0812-6928-359

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda