kip lhok
Beranda / Analisis / Kaji Ulang Wacana Pemilu Proporsional Tertutup

Kaji Ulang Wacana Pemilu Proporsional Tertutup

Minggu, 01 Januari 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aryos Nivada

Aryos Nivada. [Foto: for Dialeksis.com]


Wacana Alternatif

Misalnya kalau mau proporsional tertutup, maka perlu pemilihan secara internal partai, artinya setiap calon yang ditempatkan dalam dapil, sudah mendapatkan dukungan secara internal lewat pemilihan yang demokratis sehingga penetapan sesuai nomor urut menjadi hal yang bisa diterima. Bahkan akan lebih baik penggunaan nomor urut dalam daftar calon sebaiknya dihapus. Hal itu guna menghadirkan kompetisi yang lebih adil dan setara kepada semua caleg. Kalaupun tetap ingin dipakai, penentuan nomor urut harus dilakukan melalui pengundian oleh KPU, bukan berdasarkan pilihan partai.

Lalu apakah sistem proporsional bisa diterapkan dalam Pemilu 2024 ditengah tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial?

Palu kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Saat ini sistem proporsional terbuka sedang digugat di MK, dimana Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi pemohon dalam uji materi perkara nomor: 114/PUU-XX/2022. Publik akan menyaksikan ke arah mana demokrasi di negeri ini akan dibawa melalui palu hakim mahkamah konstitusi.

Namun tentunya kita berharap, apapun pilihan sistemnya, prinsip demokratis dengan mengedepankan suara rakyat haruslah tetap diutamakan dalam sistem pemilu kita. Pilihan sistem yang ada haruslah dapat meminimalisir politik uang sekaligus membendung nafsu berkuasa para oligarki yang sangat pragmatis dan oportunis **

Penulis: Aryos Nivada

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda