kip lhok
Beranda / Analisis / Menanti Hadirnya Tandingan Koalisi Aceh Bermartabat II

Menanti Hadirnya Tandingan Koalisi Aceh Bermartabat II

Senin, 26 Agustus 2019 12:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi koalisi partai. [FOTO: KoranJakarta]

Oleh 

Aryos Nivada 

DIALEKSIS.COM - Memaknai kata "koalisi", jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan bekerja sama antara beberapa partai dan sebagainya. 

Pemikiran para ahli, salah satunya Yudha Hariwardana (2006), ia mengatakan koalisi adalah persekutuan, aliansi, atau gabungan dari beberapa unsur yang mana dalam kerjasamanya, tiap-tiap kelompok memiliki kepentingan masing-masing. Praktik nyata dalam perpolitikan koalisi tidak pernah permanen, tetapi sangat tergantung pada kesepakatan yang terbangun.

Perekat utama melahirkan suatu koalisi lintas partai di parlemen (legislatif) lebih dominan disebabkan dua hal pragmatis yang mencerminkan karakter utama yaitu; 1. terkait urusan distribusi posisi jabatan perangkat dewan, 2. soliditas merumuskan dan menggoalkan kebijakan, 3. ataupun yang berhubungan distribusi kue anggaran daerah. Hampir bisa dipastikan koalisi terbangun minim komitmen dan ide serta kesepakatan membantu memenuhi pelayanan publik bagi masyarakat.

Biasanya logika baku menyatakan, ada dua arah koalisi diterapkan, yakni bagi mereka yang menang dan berada di lingkaran kekuasaan. 

Praktik membentuk koalisi lazimnya dilakukan pada negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Rumusnya jelas, tidak ada partai yang dapat menguasai kursi secara mayoritas.

Tapi di politik lokal Aceh beranomali. Faktanya pada Pemilu 2014, ada partai yang mampu menguasai kursi di parlemen secara mayoritas yakni Partai Aceh dengan memperoleh jumlah kursi 33 dari 64 kursi tersedia. Lagi-lagi tesis di atas gugur dari realitas yang terjadi pada politik lokal Aceh.

Keanomalian lainnya tergambarkan ketika mendiskusikan tentang koalisi. Tidak selalu berada pada lingkaran kekuasaan, disinilah ketidaklaziman terjadi di Aceh. 

Faktanya koalisi partai pengusung pemenang Pilkada tidak membentuk koalisi tandingan di parlemen. Seharusnya Demokrat sebagai partai leader dalam pengusungan pada Pilkada membentuk koalisi tandingan KAB II agar mendukung kebijakan dan program eksekutif, sekaligus sebagai balance of power di internal Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Muncul pertanyaan kunci, apakah bisa berpeluang menarik partai lain guna membentuk koalisi pengimbang KAB II. Asal bangun komunikasi politik terjalin dan kejelasan kepentingan yang terfasilitasi. Hitungan kebutuhan konsolidasi partai harus besar jumlah kursinya sebanyak 48 kursi dari 81 kursi tersedia di parlemen Aceh saat ini.

Jika ingin diwujudkan maka kuncinya pada jalinan komunikasi politik yang selaras dan harmonis dengan partai yang diajak ikut serta dalam koalisi tandingan. Sederhana memfasilitasi pemikiran dan komitmen bersama menjalankan pemerintahan.

Jualan (ngecap) ke publik agar tidak terkesan partai money oriented, maka menyebut bahwa persoalan negeri Aceh ini adalah soal kesejahteraan. Mereka juga akan menyebutkan masalah lain yaitu soal keadilan dan juga kemakmuran masyarakat Aceh. 

Lalu apakah filosofi keadilan dan kemakmuran (kesejahteraan) ini akan benar-benar diperjuangkan partai yang tergabung di koalisi baik berada di oposisi maupun di lingkaran kekuasaan? Ataukah filosofi keduanya itu hanya menjadi trik pemasaran belaka guna meraih kepercayaan masyarakat Aceh yang berujung mengecewakan karena para elit memperkaya sendiri.

Bila kita kilas balik, Koalisi Aceh Bermartabat awalnya dibentuk pada November 2014 dengan komposisi delapan partai. Adapun delapan partai yang tergabung di KAB jilid 1 meliputi; Partai Aceh, Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, dan Partai Nasdem. Komposisi partai berubah pada pembentukan KAB jilid II, yaitu Partai Aceh, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai SIRA, dan PKPI.

Baik di KAB jilid 1 maupun Jilid 2, keberadaan PA masih mampu menjadi magnet besar menarik partai-partai lain untuk bergabung dalam koalisi dengan posisi sebagai oposisi di pemerintahan yang berkuasa. 

Hal ini disebabkan PA masih memiliki kursi yang besar berjumlah 18 kursi dari 81 kursi tersedia, satu nyawa dengan Gerindra, dan kedekatan relasi emosional dengan PKS dan partai lainnya. Artinya hitung-hitung pengaruh kekuasaan politik masih dominan pengendalinya dari PA.

Jika tidak mampu membangun komunikasi politik yang harmonis dan selaras serta tidak mampu membangun koalisi tandingan dari KBA II, maka akan mengganggu kerja-kerja eksekutif dalam menjalankan visi misi serta program yang sudah disusun. 

Target yang disusun melalui Rancangan Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang akan tidak sesuai target yang disusun. Ujung-ujung capaian kinerja dan pelayanan publik terganggu yang muara akhirnya masyarakat Aceh tidak merasakan pelayanan optimal dari pemerintah, khususnya terkait pelayanan publik dan kesejahteraan, maupun membuka lapangan pekerjaan.

Positifnya keberadaan KAB II berbasis oposisi dapat mencermati dan melihat apa yang tidak terlihat pemerintah dan mendengar apa yang tidak didengar pemerintah berasaskan objektivitas, bukan karena ingin menghantam pemerintah ketika tidak terfasilitasi keinginan atau kepentingannya. 

Intinya KAB II harus mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah sembari menawarkan ide-ide alternatif membangun bangsa.

Mirisnya terkadang, praktek nyata oposisi personal (oknum) anggota dewan di parlemen Aceh yang selalu nyinyir terhadap setiap kebijakan pemerintah Aceh jalankan juga mengabaikan etika dan budaya politik yang santun.

Solusi harus dilakukan sekali lagi, duduk bersama berbicara dengan semangat ingin memajukan Aceh menjadi lebih baik. Bukan malah egois terhadap kepentingan personal maupun kelompok tertentu. 

Bangun jalinan komunikasi yang mesra, maksud mesra disini mampu memfasilitasi kepentingan legislatif sesuai UU dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan tata kelola pemerintah.

Hal lain sebagai sebuah solusi adalah perlu pertemuan rutin antara legislatif dan eksekutif. Bersama-sama terlibat aktif menyusun kebijakan maupun perencanaan program guna mensinkronkan agar tidak terjadi double program ataupun hadir program gelap yang disebut "penumpang gelap".

Kian elok nian bilamana koalisi yang dibangun di dalam lingkaran kekuasaan maupun di luar kekuasaan wajib berpondasi bangunan ideologis sehingga basis koalisi atau oposisi lebih pada kesamaan kepentingan, visi, dan haluan politik berbasis politik lokal Aceh yang lebih baik di lintas sektor dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Aceh. 

Di atas landasan yang kukuh itulah etika dan budaya politik santun koalisi dan oposisi disemaikan keberkahan bersama-sama.()

Penulis adalah dosen FISIP Unsyiah


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda