kip lhok
Beranda / Analisis / Polemik Rekap Suara DPRK Aceh Besar

Polemik Rekap Suara DPRK Aceh Besar

Rabu, 29 Mei 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Aryos Nivada. (Foto: Dok. Dinsos Aceh)

Aryos Nivada

Dosen FISIP Unsyiah


KPU RI telah resmi merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dalam rapat pleno, Selasa (21/5/2019) dini hari, meskipun pleno tersebut belumlah lengkap. Ya, rupanya masih ada penyelenggara di tingkat kabupaten yang hingga kini belum juga menyelesaikan pleno di tingkat DPRD.

Adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, menoreh sejarah dalam Pemilu 2019 sebagai satu-satunya penyelenggara tingkat kabupaten yang belum menyelesaikan pleno DPRK Aceh Besar.

Pleno sebenarnya telah selesai diketuk palu pada Jumat (17/5/2019) lalu. Hanya saja sejumlah partai politik menolak hasil pleno KIP Aceh Besar.

Protes massa pendukung parpol mencuat lantaran KIP Aceh Besar menolak rekomendasi Panwaslih untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan dari 23 kecamatan di Aceh Besar. Pleno sendiri dikabarkan ditutup dengan ketok palu tanpa memberi kesempatan para saksi parpol menyampaikan keberatan.

Walhasil, KIP Aceh Besar menunda sementara waktu rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan anggota DPRK Aceh Besar.

Provinsi Ambil Alih 

Polemik rekapitulasi DPRK Aceh Besar yang terus berkepanjangan, membuat KPU RI turun tangan dengan melayangkan surat tanggal 24 Mei 2019 perihal pelaksanaan pemilu di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh tersebut, KPU RI memerintahkan KIP Aceh agar mengambil alih pelaksanaan tahapan rekapituIasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat DPRK Aceh Besar agar dapat terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Meski demikian, perintah tersebut tidak langsung dilaksanakan KIP Aceh. Ketua KIP Aceh Samsul Bahri saat diminta pendapatnya tentang tindak lanjut kisruh rekapitulasi suara yang belum selesai pada KIP Aceh Besar, Selasa (28/5/2019), mengatakan bahwa pengambil-alihan tersebut tidak bisa dilakukan serta-merta. KIP Aceh hanya boleh mengambil alih apabila Anggota KIP Aceh Besar dinonaktifkan terlebih dahulu.

"KIP Aceh Besar harus dinonaktifkan dulu. Gak boleh serta-merta. Ada UU-nya, dan PKPU. Ketika dianggap tidak mampu melaksanakan tugas, ya diberhentikan sementara," ujar Samsul kepada Dialeksis.com.

Setelah semua kisruh itu selesai, tugas dan kewenangan KIP Aceh Besar segera dikembalikan. Ia pun menyebutkan contoh tentang pengambilalihan KIP Abdya oleh KIP Aceh saat Pilkada Aceh tahun 2017 lalu.

"Ketika dalam pandangan KPU persoalan KIP Aceh Besar sudah selesai, pasti dikembalikan. Ingat gak ketika Pilkada 2017 lalu, saat KIP Abdya diberhentikan sementara, setelah pemilihan mereka diaktifkan kembali," kata Samsul.

Samsul mengaku saat ini KIP Aceh belum mengambil kebijakan apapun karena terkendala pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara KIP Aceh Besar belum keluar dari KPU RI.

"Kalau SK pemberhentian turun hari ini, kita bisa langsung kerja. Kita berharap SK itu segera turun. Mungkin hari ini selesai," ucapnya.

Telah Lewat Waktu

Menelisik regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilu 2019, telah diatur jangka waktu rekapitulasi hasil suara, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.

Dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) disebutkan pada ayat (1) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Adapun di ayat (2) disebutkan KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Sedangkan di ayat (3), disebutkan KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

"Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 413 ayat (2) disebutkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Jadi batas akhir rekapitulasi untuk Pemilu DPRK itu tanggal 7 Mei 2019.

Apabila KIP Aceh mengambil alih dan menetapkan di luar batas jadwal, bukan hanya melabrak UU, namun juga melabrak Peraturan KPU No 10 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Lantas bagaimana dengan sanksi akibat keterlambatan pengesahan rekapitulasi ini?

Bila mengacu peraturan, Pelaksana Pemilu di tingkat Aceh Besar, dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila terbukti menghambat KPU, KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. Disebutkan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, seharusnya rekapitulasi nasional ditunda terlebih dahulu sampai masuknya seluruh rekapitulasi suara di semua tingkatan.

Dalam Pasal 411 ayat (3) UU Pemilu, diisebutkan KPU wajib menetapkan secara nasional hasil pemilu anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

"Bila KPU menetapkan pemilu secara nasional minus DPRK Aceh Besar, maka SK penetapan KPU secara nasional batal demi hukum, karena tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Solusi Hukum

UU Pemilu sebenarnya telah membuat instrumen mekanisme terkait macetnya tahapan pengesahan hasil pemilu.

Dalam Pasal 47 UU Pemilu, pada ayat (1) disebutkan ketua wajib menandatangani hasil pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Pada ayat (2) dalam hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil pemilu.

Kemudian di ayat (3) dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang menandatangani penetapan hasil pemilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan berlaku.

Dengan demikian polemik rekapitulasi KIP Aceh besar hendaknya tak perlu berlanjut. Sebab memang secara regulasi, apabila Ketua KIP Aceh Besar maupun para anggota tidak bersedia menandatangani hasil penetapan pleno Pemilu DPRK Aceh Besar, UU telah mengatur bahwa hasil pleno tersebut tetap dinyatakan sah dan berlaku.


Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

riset-JSI
Komentar Anda