kip lhok
Beranda / Berita / 13.181 Jamaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

13.181 Jamaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Senin, 03 April 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelunasan tahap pertama biaya haji bagi jamaah haji khusus telah berlangsung pada 21-27 Maret 2023. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan ada 13.181 jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.

Untuk pelaksanaan haji tahun ini, kuota jamaah haji khusus kembali normal, yaitu 17.680 jamaah. Kuota ini terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas haji.

Nur Arifin lantas menyebut kuota jamaah haji khusus tersebut kembali dibagi dua, yaitu 7.390 jamaah lunas tunda dan 8.915 jamaah alokasi (kuota) tahun berjalan.

“Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jamaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84 persen,” ujar Nur Arifin, Senin (3/4/2023).

Dengan demikian, masih ada 3.124 jamaah yang belum melakukan pelunasan. Menurutnya, Kemenag akan membuka pelunasan tahap kedua pada 5-10 April 2023.

Kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Nur Arifin mengingatkan agar melakukan pengecekan dan pemeriksanaan kembali seluruh dokumen kelengkapan jamaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini. Arifin berharap pelunasan tahap kedua bisa berjalan lancar, cepat dan tuntas, sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis.

"Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa” ucap pria yang juga alumni UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menambahkan sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, PIHK harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Permohonan itu harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram/keluarga terpisah.

"Tanpa ada surat pengajuan usulan, porsi jamaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap ke satu akan menjadi kuota nasional lagi. Sehingga, ini bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK,” kata dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda