kip lhok
Beranda / Berita / 24 Perawat dan Apoteker Dijadikan Tersangka Karena Timbun Obat Covid-19

24 Perawat dan Apoteker Dijadikan Tersangka Karena Timbun Obat Covid-19

Rabu, 04 Agustus 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Obat. [Foto: istockphoto.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus penimbunan obat Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sebanyak 24 orang yang terdiri dari perawat hingga apoteker diduga terlibat dalam tindak kriminal itu.

"Modusnya itu mereka membeli obat Covid-19 dari apotek dan farmasi dengan harga standar dan memalsukan surat resep dokter. Mereka ada bekerja sama dengan orang apotek," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Setelah obat dibeli, komplotan ini menimbun obat itu dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. Contohnya obat jenis Actemra yang dibeli dengan harga Rp 1,1 juta per kotak, oleh komplotan ini dijual hingga Rp 40 juta per kotak.

Selain menimbun obat Covid-19 dengan cara tersebut, perawat yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini juga mencuri obat pasien Covid-19 yang sudah meninggal.

Adapun inisial 24 tersangka kasus penimbunan dan pencurian obat Covid-19 itu ialah BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Yusri enggan mengungkap informasi rinci tempat praktik perawat tersebut. Sebab, ia khawatir tindakan satu perawat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19

Karena perbuatan 24 orang tersebut, makan para tersangka komplotan penimbunan obat Covid-19, dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam penjara hingga 10 tahun. (TEMPO)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda