7 Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Tamiang Dicambuk
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tujuh pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Tamiang menjalani eksekusi cambuk hari ini, Kamis (8/8/2019) pukul 09.30 wib di halaman depan Kantor Islamic Center Aceh Tamiang.
Kabid Hukum dan SDSI Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Said Anwar kepada Dialeksis.com, menjelaskan eksekusi cambuk dilaksanakan usai ketujuhnya dijatuhi vonis oleh Mahakmah Syariah.
"Sudah divonis. Ketujuh pelanggar qanun Jinayat tersebut akan dicambuk sebanyak sepuluh (10) kali dipotong masa tahanan. Berarti masing-masing pelaku akan dicambuk sebanyak 8 kali cambukan," jelasnya.
Ketujuh pelanggar qanun jinayat yang akan dicambuk yakni M (27), warga johar, MA (36) warga Paya Awe, S (42), MF (38), MS (31) warga Rantau Panjang, A (29) warga Salahaji, dan MD (23) warga Salahaji kecamatan Pematang Jaya.
Said Anwar menambahkan eksekusi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan pada 2019.
Sebelumnya eksekusi sudah dilaksanakan terhadap delapan pelanggar hukum jinayah pada 28 Maret dan empat pelanggar kasus serupa pada 7 Februari.(mhv)