kip lhok
Beranda / Berita / AJI Tetapkan Upah Jurnalis Jakarta

AJI Tetapkan Upah Jurnalis Jakarta

Minggu, 28 Maret 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pandemi Covid-19 mengakibatkan pemutusan hubungan kerja di kalangan pekerja media meningkat. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, pada awal 2021, ada tiga perusahaan media memutuskan hubungan ketenagakerjaan dengan dalih efisiensi dan penghentian operasional. Ada satu perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya dengan konsekuensi pemotongan gaji hingga 50 persen.

Sebelumnya, pada Maret-Desember 2020 posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers menerima 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media. Jenis pengaduan ketenagakerjaan yang diterima antara lain pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.

Kondisi tersebut yang melatarbelakangi Aji Jakarta melakukan survei upah riil dan upah layak jurnalis. Survei dilakukan pada Januari-Februari 2021 dengan metode kuesioner daring. Lebih dari 100 responden yang terkumpul, ada 97 responden tervalidasi (51 persen responden perempuan, 47,42 persen responden laki-laki dan 1 persen responden tidak menyebutkan jenis kelamin). Sebanyak 93,8 % responden mengaku belum mendapatkan upah layak.

Tidak hanya di bawah upah layak, AJI Jakarta bahkan menemukan upah yang masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebanyak 10 responden. Sebagaimana diketahui UMP DKI Jakarta pada 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186.

Lantas berapa upah layak jurnalis pada 2021 ? AJI Jakarta dalam menetapkan upah layak jurnalis merujuk kepada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak per bulan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020 dan disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis pada masa pandemi.

"Kami menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis Jakarta tahun ini sebesar Rp 8.366.220 per bulan. Dengan catatan, ada 10 persen dana simpanan dari kebutuhan hidup per bulan," kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman, Jumat (26/3/2021), dalam diskusi daring "Upah Layak Jurnalis 2021, Cek!!!" sebagaimana dalam siaran persnya.

Menanggapi survei upah jurnalis 2021 yang dilakukan Aji Jakarta, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menjadikannya catatan serius lantaran berbeda jauh dengan UMP DKI Jakarta. Agung memandang persoalan itu berkaitan dengan modal dan badan hukum, termasuk upah layak, sebagaimana tertuang di UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketidaklayakan upah berpotensi melahirkan sikap korupsi di kalangan wartawan. 

"Orang tidak mendapatkan upah layak, siapapun, sementara tanggungannya banyak, maka kecenderungan untuk berbuat korupsi itu ada,” ujar Agung.

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap banyaknya pengaduan etik kepada Dewan Pers karena kualitas pemberitaan rendah. Padahal, Dewan Pers telah mengeluarkan aturan terkait Standar Perusahaan Pers.

Tak hanya kualitas pemberitaan, penyelewengan kerja jurnalistik karena persoalan kesejahteraan di perusahaan juga berdampak kepada jurnalis menjadi tidak profesional. “Ada jurnalis yang menerima "amplop" dari narasumber. Salah satu imbasnya, citra wartawan,” kata Agung.

Rupa ini yang menyebabkan generalisasi wartawan buruk di mata publik, padahal tidak semua wartawan menerima pemberian lembaga atau individu tertentu, masih ada jurnalis yang independen dan profesional. Berkelindan dengan pagebluk Covid-19, perusahaan media semestinya dapat transparan kepada para pegawainya.

Perusahaan media harus terbuka ketika kondisinya sedang sulit. Diskusi antara pengusaha dan pekerja, kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin, jadi salah satu cara meredam kekisruhan ketenagakerjaan. 

“Ketika memang ada pemasukan kurang, merugi, ini harus dibicarakan. Kalau perusahaan akan melakukan pengurangan maka harus disepakati oleh perusahaan dan pekerja terlebih dulu,” kata Ade.

Ade mengingatkan pekerja media yang haknya dilanggar agar tidak diam dan segera membentuk serikat. Pandemi Covid-19 juga berdampak kepada pola dan cara kerja, serta kondisi ekonomi pekerja media, namun produktivitas tidak berkurang.

Yang menyedihkan, karena alasan pengiklan menurun maka perusahaan harus me-PHK, merumahkan, dan mengurangi gaji karyawan. “Ini tiga pilihan yang terjadi selama pandemi,” tutur Ketua Bidang Ketenagakerjaan Aji, Endah Lismartini. 

Ketidakmampuan perusahaan dalam masa pandemi, mengakibatkan para pekerja media termasuk pihak yang rentan kesehatan, keselamatan, dan keamanannya.

Dalih efisiensi kadang tak disertai dengan forum negosiasi dua kubu. Hal ini menyulitkan para pekerja dan akhirnya mereka harus menerima keputusan sepihak. Kadang Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja jadi tameng perusahaan di balik vonisnya.

Bahkan pengalaman yang dialami Endah, serikat pekerja perusahaan yang menaunginya diabaikan oleh perusahaan. “Perusahaan seolah memosisikan diri sebagai lembaga yang tidak bisa digugat, tidak bisa diajak berdamai, tapi mengambil keputusan sepihak. Buat yang tidak ada serikat pekerja, itu lebih rentan lagi,” ujar dia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Indopos Indra Bonaparte mengkritik lemahnya tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja. Dia meminta agar unit pengawasan tertib mengerjakan kewajibannya dan masih ada perusahaan yang tidak menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan benar. “Pengawas harus lebih ketat mengawasi para pengusaha yang melanggar,” ucap dia.

Temuan Survei

· 93,81 persen responden mengaku belum mendapatkan upah layak;

· 26,80 persen responden tidak mendapatkan dua hari libur dalam sepekan meski sudah bekerja lebih dari delapan jam setiap harinya;

· 10 responden mengaku digaji dibawah upah minimum provinsi;

· 47 responden belum berstatus karyawan tetap (9 responden mengaku sudah bekerja di atas dua tahun);

· 86 responden mengeklaim tidak memiliki Serikat Pekerja;

· 13,40 persen responden mengaku tidak mendapat jaminan kesehatan dari perusahaannya;

· 67 responden yang bekerja lembur (64 responden tak mendapat upah lembur);

· 13 responden tidak bekerja dari rumah (7 responden tak mendapat perlengkapan protokol kesehatan saat bekerja di lapangan);

· Berbasis 50 responden perempuan, 35 orang mengaku nihil cuti haid dan/atau tidak tahu ada cuti haid di perusahaannya;

· Dari 44 media, hanya responden dari MetroTv, Republika, Medcom dan Detik yang mengaku sudah memiliki ruang laktasi.[Beritasatu.com]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda