Anies Baswedan Berang, Segel Kantor Langgar PPKM Darurat dan Pemilik Dipolisikan
Font: Ukuran: - +
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Selasa (6/7), Anies melakukan sidak ke Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Dari hasil sidak, Anies menemukan masih ada perusahaan yang bukan sektor esensial atau kritikal namun karyawannya tetap bekerja di kantor.
Padahal, aturan selama PPKM Darurat, seluruh perusahaan yang bukan sektor esensial wajib mengatur karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, tutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah, dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies dalam unggahannya di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7).
Dari hasil sidaknya, Anies juga menemukan perusahaan-perusahaan di sektor esensial atau kritikal yang tidak menaati aturan pembatasan kapasitas. Perusahaan-perusahaan ini turut mendapat sanksi penutupan sementara.
Anies mengatakan hukuman bagi perusahaan-perusahaan bandel bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menyatakan hukuman itu untuk menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan," ujar dia.
Anies juga sebelumnya meminta kepada para pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kesehatan para pegawainya.
Menurut dia, jangan sampai pemilik melakukan kerja dari rumah, namun pegawai masih harus pergi ke kantor, padahal perusahaan itu tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal.
"Jadi saya minta kepada semua mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekadar peraturan, bukan sekadar pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita," ungkapnya.
Anies sebelumnya telah meminta karyawan perusahaan di sektor nonesensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.
JAKI adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.
Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang. (CNN Ind)
Infografis Poin-poin PPKM Darurat Jawa-Bali. (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)