kip lhok
Beranda / Berita / Aturan Laporan Dana Kampanye Dihapus, Perludem Kritik KPU

Aturan Laporan Dana Kampanye Dihapus, Perludem Kritik KPU

Rabu, 14 Juni 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus aturan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak 2014.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir penghapusan pasal ini oleh KPU akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk menggunakan uang hasil kejahatan dan bakal sulit diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana gelap kepada peserta pemilu), karena tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Padahal, KPU sendiri dalam peraturannya telah membuat peraturan terkait pembatasan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pemilu Serentak 2024.

Dilansir dialeksis.com dari publikasi Modul Dana Kampanye KPU RI, disebutkan bahwa peserta pemilu hanya dapat menerima dana sebesar Rp75 juta perseorangan. Sementara per kelompok dan/atau badan hukum swasta dibatasi sebesar Rp750 juta. Begitu pula per partai politik (parpol) juga dibatasi sebesar Rp750 juta.

Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye, bahan kampanye di luar fasilitasi KPU, nilai maksimalnya hanya Rp25 ribu. Sementara jika peserta pemilu mengadakan kegiatan perlombaan, maka hadiah maksimal yang diperbolehkan yaitu hanya Rp1 juta.

Jika nantinya beleid ini diundangkan, maka akan terjadi tumpang-tindih aturan KPU RI terkait dana kampanye. Di satu sisi, KPU menetapkan batasan terkait sumbangan dan pengeluaran dan pengeluaran dana kampanye. Namun, instrumen untuk mengawasi aturan pembatasan ini malah dihapuskan.

Lantas, bagaimana nanti KPU RI memastikan bahwa kontrol pengawasan dana kampanye tetap bisa dilakukan untuk Pemilu Serentak 2024? [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda