Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Dilarang Kampanye
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memanggil pihak penyelenggara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu. Bawaslu akan mendalami dugaan pelanggaran netralitas karena pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diundang dan menjadi kontroversi.
Pihak Bawaslu segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Kita panggil panitianya,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, hadir dalam acara tersebut dan menyatakan kesiapannya menyerap aspirasi desa. Bawaslu akan mengeluarkan teguran kepada Gibran jika terbukti ada pelanggaran.
Rahmat menyebut perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu dapat melanggar Undang-Undang Pemilu. Sebab, perangkat desa seharusnya tetap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Beleid itu tegas mengatur kepala desa yang menjadi aparat pemerintahan dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggar dapat diancam pidana hingga 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.